Kriminalitas
Polsek Tambora Ringkus Tiga Pelaku Begal, Salah Satunya Narapidana Asimilasi Covid-19
Polsek Tambora Ringkus Tiga Pelaku Begal, Salah Satunya Diketahui Residivis sekaligus Narapidana yang Dibebaskan Lewat Program Asimilasi Covid-19
Penulis: Desy Selviany | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, TAMBORA - Kejahatan jalanan berupa begal kembali terjadi di Tambora, Jakarta Barat.
Diketahui, satu dari tiga orang pelaku begal merupakan seorang residivis atas kasus serupa yang dibebaskan setelah mendapatkan asimilasi covid-19
Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh mengungkapkan pelaku tersebut berinisial S (19).
S yang merupakan residivis atas kasus serupa bersama kedua rekannya, yakni H (25), dan R (25) berhasil diringkus pihaknya pada Rabu (29/7/2020) lalu.
Para pelaku ditangkap sehari usai melakukan tindak pencurian dengan kekerasan di kawasan Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat pada Selasa (28/7/2020).
"Setelah kami melakukan penyelidikan, ternyata satu pelaku berinisial S merupakan residivis dengan kasus yang sama," ujar Iver dihubungi pada Minggu (2/8/2020).
• Ganjil Genap Kembali Diberlakukan Senin (3/7/2020), Diwacanakan Digelar Tanpa Batas Waktu
• Acha Septriasa Kaget hingga Resah, Rumah Juwita Maritsa di Tebet Didatangi Perampok pada Siang Hari
Iver mengatakan, pelaku berinisial S beberapa tahun lalu sempat dipenjara lantaran kasus yang sama yakni pencurian dengan kekerasan.
Pelaku S sempat divonis tiga tahun penjara oleh hakim. Namun demikian, beberapa waktu lalu pelaku ternyata bebas lantaran mendapatkan asimilasi Covid-19.
Maka dari itu, pihak Polsek Tambora akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk tentukan status hukum pelaku S.
• Pernah Hidup Susah, Betrand Antolin Sekarang Bersyukur Bisa Ikut Berkurban Saat Perayaan Idul Adha
Saat ini, atas perbuatannya S dan kedua rekan begalnya yang lain dikenakan pasal berlapis.
Ketiganya dikenakan Pasal 365 KUHP tentang tindak pencurian dengan kekerasan dimana ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Selain itu ketiga pelaku juga dikenakan pasal tentang senjata tajam UU darurat No 15 tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Karena ketiganya terbukti memakai narkoba, Polsek Tambora juga mengenakan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang tentang narkotika. (m24)
