Virus Corona Jabodetabek

Ridwan Kamil Perpanjang Masa PSBB Proporsional di Wilayah Bodebek Hingga 16 Agustus 2020

Dalam Kepgub tersebut, kepala daerah wilayah Bodebek dapat menerapkan PSBB secara proporsional sesuai level kewaspadaan daerah.

Tribunnews
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (kanan) dan istri Atalia Praratya seusai acara penyerahan bantuan bagi korban Covid-19, di kediaman resmi Gubernur Jabar, di Gedung Pakuan Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/4/2020). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional di wilayah Bodebek (Kota Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Bekasi) diperpanjang hingga 16 Agustus 2020.

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Daud Achmad mengatakan, PSBB secara proporsional di kawasan Bodebek berakhir pada 1 Agustus 2020.

Adapun perpanjangan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor:443/Kep.419-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Ketiga Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Wilayah Bodebek, yang ditandatangani Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Kamis (30/7/2020).

UPDATE 31 Juli 2020: Jumlah Pasien Positif Covid-19 di Indonesia Dekati Qatar, Selisih 2.084

Daud mengatakan, dalam Kepgub tersebut, kepala daerah wilayah Bodebek dapat menerapkan PSBB secara proporsional sesuai level kewaspadaan daerah.

"Pemberlakuan PSBB secara proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan."

"Dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM)," ujar Daud lewat keterangan tertulis yang telah dikonfirmasi Tribunnews, Sabtu (1/8/2020).

UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 31 Juli 2020: Pasien Positif Melonjak 2.040, Total 108.376 Orang

Daud mengimbau warga Bodebek untuk mematuhi semua ketentuan dan peraturan PSBB secara proporsional, serta konsisten menerapkan protokol kesehatan.

Mulai dari pakai masker, jaga jarak, sampai terapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

"Kunci keberhasilan PSBB secara proporsional di kawasan Bodebek adalah kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi segara peraturan dan menerapkan protokol kesehatan."

Djoko Tjandra Diringkus, Yasonna Laoly: Negara Tidak Bisa Dipermainkan oleh Siapapun

"Dengan begitu, mata rantai penularan COVID-19 bisa diputus," tuturnya.

Keputusan perpanjangan PSBB secara proporsional wilayah Bodebek, kata Daud, diselaraskan dengan kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang memperpanjang PSBB transisi sampai 13 Agustus 2020.

Keputusan juga didasarkan pada berbagai hasil kajian epidemiologi.

Kapolri: Djoko Tjandra Licik dan Sangat Pandai

Daud juga mengungkap Ridwan Kamil turut mengeluarkan Kepgub Nomor:443/Kep.420-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di luar kawasan Bodebek sampai 29 Agustus 2020.

Masa AKB tahap pertama sendiri berakhir pada 31 Juli 2020.

Agar AKB berjalan optimal, Daud meminta kepala daerah di 22 kabupaten/kota yang memberlakukan AKB, berkoordinasi dengan TNI/Polri dalam pengamanan dan pengawasan pelaksanaan AKB.

Tangkap Djoko Tjandra Dinilai Jadi Kesempatan Emas Polri Berbenah

"Masyarakat wajib mematuhi semua ketentuan AKB."

"Kemudian, masyarakat harus konsisten menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penularan COVID-19," papar Daud.

Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 30 Juli 2020, dikutip Wartakotalive dari laman covid19.go.id:

JAWA TIMUR

Jumlah Kasus: 22.089 (21.0%)

DKI JAKARTA

Jumlah Kasus: 21.399 (19.2%)

JAWA TENGAH

Jumlah Kasus: 9.516 (8.3%)

SULAWESI SELATAN

Jumlah Kasus: 9.422 (9.3%)

JAWA BARAT

Jumlah Kasus: 6.532 (6.3%)

KALIMANTAN SELATAN

Jumlah Kasus: 6.098 (5.7%)

SUMATERA UTARA

Jumlah Kasus: 3.931 (3.3%)

SUMATERA SELATAN

Jumlah Kasus: 3.417 (3.5%)

BALI

Jumlah Kasus: 3.407 (3.2%)

PAPUA

Jumlah Kasus: 3.059 (3.0%)

SULAWESI UTARA

Jumlah Kasus: 2.580 (2.2%)

NUSA TENGGARA BARAT

Jumlah Kasus: 2.065 (2.0%)

BANTEN

Jumlah Kasus: 1.835 (1.9%)

KALIMANTAN TENGAH

Jumlah Kasus: 1.729 (1.6%)

MALUKU UTARA

Jumlah Kasus: 1.530 (1.5%)

KALIMANTAN TIMUR

Jumlah Kasus: 1.426 (1.0%)

MALUKU

Jumlah Kasus: 1.093 (1.1%)

GORONTALO

Jumlah Kasus: 1.015 (0.6%)

SUMATERA BARAT

Jumlah Kasus: 948 (0.9%)

SULAWESI TENGGARA

Jumlah Kasus: 782 (0.7%)

DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Jumlah Kasus: 674 (0.5%)

PAPUA BARAT

Jumlah Kasus: 433 (0.4%)

KEPULAUAN RIAU

Jumlah Kasus: 447 (0.4%)

RIAU

Jumlah Kasus: 445 (0.3%)

ACEH

Jumlah Kasus: 415 (0.2%)

KALIMANTAN BARAT

Jumlah Kasus: 387 (0.4%)

KALIMANTAN UTARA

Jumlah Kasus: 283 (0.2%)

LAMPUNG

Jumlah Kasus: 255 (0.3%)

SULAWESI BARAT

Jumlah Kasus: 230 (0.2%)

BENGKULU

Jumlah Kasus: 217 (0.2%)

SULAWESI TENGAH

Jumlah Kasus: 207 (0.2%)

KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Jumlah Kasus: 193 (0.2%)

JAMBI

Jumlah Kasus: 162 (0.1%)

NUSA TENGGARA TIMUR

Jumlah Kasus: 145 (0.2%). (Vincentius Jyestha)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved