Buronan Kejaksaan Agung

Mahfud MD: Karena Tingkahnya, Djoko Tjandra Bisa Diberi Hukuman Baru yang Jauh Lebih Lama

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, Djoko Tjandra bisa diberi hukuman lain.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Kamis (30/7/2020) malam. Bareskrim Polri menangkap Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, Djoko Tjandra bisa diberi hukuman lain.

"Joko Tjandra tidak hanya harus menghuni penjara dua tahun."

"Karena tingkahnya, dia bisa diberi hukuman-hukuman baru yang jauh lebih lama."

"Dugaan pidananya, antara lain, penggunaan surat palsu dan penyuapan kepada pejabat yang melindunginya," kata Mahfud MD lewat akun Twitter @mohmahfudmd, Sabtu (1/7/2020).

Mahfud MD juga menegaskan, oknum pejabat yang telah melindunginya untuk kabur pun harus siap dipidanakan.

Ia juga mengajak masyarakat mengawal jalannya proses penegakan hukum dalam kasus tersebut.

Dinilai Bukan Prestasi, Penangkapan Djoko Tjandra Memang Sudah Kewajiban Kabareskrim

"Pejabat-pejabat yang melindunginya pun harus siap dipidanakan."

"Kita harus kawal ini," kata Mahfud MD.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menyerahkan narapidana kasus Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra kepada Kejaksaan Agung, Jumat (31/7/2020) malam.

Polisi Tangkap Djoko Tjandra, Politikus Partai Gerindra: 11 Tahun yang Lalu ke Mana Saja?

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Ali Mukartono mewakili Kejaksaan Agung, menerima Djoko Tjandra.

Penyerahan Djoko Tjandra dalam rangka eksekusi kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali oleh Kejaksaan Agung.

 KRONOLOGI Tim Khusus Polri Tangkap Djoko Tjandra di Malaysia, Mahfud MD Langsung Sujud Syukur

"Malam ini saya menerima penyerahan terpidana Djoko Sugiarto Tjandra dalam rangka eksekusi kasus sesi Bank Bali," ucap Ali Mukartono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.

Kejaksaan Agung juga langsung menjebloskan Djoko Tjandra ke rumah tahanan (Rutan) cabang Salemba Mabes Polri.

Dengan menjebloskan sang Joker ke jeruji besi, kata Ali Mukartono, maka tugas Kejaksaan Agung telah selesai.

 Brigjen Prasetijo Utomo Diperiksa Sebagai Tersangka, Polisi Telusuri Aliran Dana dari Djoko Tjandra

"Dengan eksekusi ini maka status yang bersangkutan (Djoko Tjandra) berubah."

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved