Berita Nasional

Korban TPPO Dapat Bantuan Tunai dan Hygiene Kit dari Kemensos dan Tearfund

Kementerian Sosial kembali menyalurkan bantuan cash assistance dan hygiene kit kepada 77 orang korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Humas Ditjen Rehabilitasi Sosial
Kementerian Sosial kembali menyalurkan bantuan cash assistance dan hygiene kit kepada 77 orang korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kementerian Sosial kembali menyalurkan bantuan cash assistance dan hygiene kit kepada 77 orang korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Bantuan ini disalurkan melalui Rumah Perlindungan Trauma Centre (RPTC) bekerja sama dengan mitra ormas asing Tearfund UK dan Yayasan Rebana selaku mitra lokal Tearfund UK di Indonesia.

Bantuan ini diberikan kepada 20 anak buah kapal (ABK) korban TPPO dan 57 perempuan korban TPPO dari Suriah.

Ditanya Soal Dinasti Politik di Pilkada, Zulkifli Hasan: Di Mana Salahnya?

“Bantuan ini merupakan cash assistance tahap ke-6."

"Merupakan tahap terakhir dari total 304 bantuan yang diberikan kepada para korban,” kata Dian Bulan Sari, Kasubdit Rehabilitasi Sosial Korban Perdagangan Orang dan Tindak Kekerasan, mewakili Direktur Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang (RTS&KPO) Kemensos.

Cash assistance yang diberikan dalam bentuk uang elektronik melalui kartu Brizzi sebesar Rp 600 ribu, yang bisa mereka cairkan di BRI maupun Indomaret, ketika pulang ke daerah asalnya.

Zulkifli Hasan Pastikan PAN Dukung Anak dan Menantu Jokowi di Pilkada Serentak 2020

Selain itu, klien juga diberikan hygiene kit berupa masker, hand sanitizer, dan brosur informasi yang berkaitan dengan pencegahan penularan COVID-19.

“Selama di RPTC Kemensos, para korban TPPO telah menjalani proses rehabilitasi sosial."

"Layanan rehabilitasi tersebut dalam bentuk advokasi informasi tentang migrasi yang benar sesuai prosedur resmi pemerintah, trauma healing, dan terapi kelompok yang diberikan oleh pekerja sosial."

Gaji Direktur Eksekutif Program Kartu Prakerja Rp 77,5 Juta, Politikus PDIP: Wajar

"Selain itu, setiap pagi mereka melaksanakan senam dan berjemur."

"Selanjutnya diberikan sosialiasasi tentang Perdagangan orang, korban tindak kekerasan,” jelas Dian lewat keterangan tertulis dari Humas Ditjen Rehabilitasi Sosial, Jumat (31/7/2020).

Diberikan juga sosialisasi pencegahan pandemi Covid-19, seperti pemakaian masker, menjaga kebersihan dan kesehatan diri, dan menjaga daya tahan tubuh.

Jelaskan Posisi PAN dengan Pemerintah, Zulkifli Hasan: Kami Mitra yang Kritis

Juga, cara berolahraga secara teratur, mengonsumsi makanan gizi seimbang dan istirahat yang cukup, hingga arahan pemerintah untuk melakukan physical distancing.

UU 21/2007 tentang TPPO dan Perpres 69/2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO, mengamanatkan Kemensos dalam penanganan TPPO melindungi korban yang meliputi rehabilitasi, pemulangan, dan reintegrasi sosial.

Berdasarkan Permensos 30/2017 tentang pemulangan Warga Negara Migran Korban Perdagangan Orang dari Negara Malaysia ke Daerah Asal, tujuan pemulangan WNI M KPO untuk mengembalikan mereka ke daerah asal dan mempersatukan kembali dengan keluarga, masyarakat, dan lingkungan sosialnya.

Penyerahan bantuan ini dihadiri Kepala Biro Perencanaan Kemensos, Dit Sosial Budaya OINB-Kementerian Luar Negeri, Dit Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Internasional-Kemlu, Dit Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri Kemnaker, dan Biro KTLN Setneg. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved