Buronan Kejaksaan Agung
Kliennya Dipojokkan, Pengacara Djoko Candra Anita Kolopaking : Ada Kezaliman by Order Kekuasaan
Kliennya Dipojokkan, Pengacara Djoko Candra : Ada Kezaliman by Order Kekuasaan. Dirinya Mempertanyakan PK yang Diajukan JPU dan Dikabulkan oleh MA
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dugaan politisasi dalam Peninjauan Kembali (PK) Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Mahkamah Agung (MA) dalam kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra menguat.
Kabarnya PK yang dinilai inkonstitusional oleh banyak pihak tersebut diduga melibatkan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).
Pengacara Djoko Tjandra Anita Kolopaking mengungkap adanya penzaliman by order (pesanan) kekuasaan pada saat PK JPU kepada MA yang dinilai inkonstitusional pada tanggal 3 September 2008 silam.
"Saya cukup prihatin Pak Djoko Tjandra mengalami proses ini 21 tahun dari 1999. Pak Djoko Tjandra sudah mengalami penahanan rutan maupun tahanan kota. Dia pun bilang ke saya, Anita tolong luruskan biar masyarakat jelas," kata Anita dalam Indonesia Lawyer Club di TV One pada Jumat, (31/7/2020).
• Penangkapan Djoko Tjandra Harus Jadi Jalan Hapus Code Of Silence di Institusi Penegakan Hukum
Anita menduga ada campur tangan kekuasaan dari PK yang dilakukan oleh JPU kepada MA pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut.
"Delapan tahun setelah eksekusi Jaksa pada tahun 2001 yang sudah dijalankan oleh Pak Djoko Tjandra. Jaksa melakukan PK, berarti kedzoliman itu by order," ungkap Anita.
• Update Kasus Virus Corona Secapa AD, Ada Sebanyak 99 Personel Kembali Dinyatakan Negatif Covid-19
• Masjid Istiqlal Bakal Sembelih 36 ekor Hewan Kurban, Termasuk Sapi dari Presiden Seberat 1 Ton
Anita menduga adanya, perintah lantaran JPU sedianya tidak bisa melakukan PK.
Dalam KUHAP pasal 263 ayat 1 disebutukan hanya terpidana dan ahli waris yang dapat melakukan pengajuan PK.
Tidak hanya itu, Anita menegaskan, eksekusi putusan dari Jaksa pada tahun 2001 sudah dijalankan oleh Djoko Tjandra.
• Bikin Bangga dan Haru, Sekelompok Anak Muda di Bogor Sumbang 4 Ekor Sapi Kurban dari Hasil Tabungan
Polemik PK Djoko Tjandra
Diketahui sebelumnya, JPU mengajukan (PK) kepada Mahkamah Agung pada tanggal 3 September 2008.
PK itu diterima dan dikabulkan oleh Mahkamah Agung dengan putusan no. 12 PK/Pid.Sus/2009 tanggal 11 Juni 2009 yang amarnya berbunyi
- Mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
- Membatalkan putusan Mahkamah Agung RI no. 1688 K/Pid/2000 tanggal 28 Juni 2001 jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 156/Pid.B/2000/ PN.Jak.Sel. tangggal 28 Agustus 2000.
-
• Jumlah Penumpang Terus Meningkat, PT KCI Kembali Tambah Lima Perjalanan KRL Mulai 1 Agustus 2020
Praktisi hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menanggapi polemik PK yang dilakukan oleh JPU kepada Mahkamah Agung (MA) dalam kasus Djoko Tjandra.
Menurutnya sistem hukum indonesia kembali memperlihatkan kesemrawutan dan kejanggalan dalam menjalankan asas keadilan.
"Karena yang punya hak PK berdasarkan pasal 263 KUHAP adalah terpidana atau keluarga ahli warisnya, tidak ada dasar hukum bahwa jaksa (ajukan) PK, yang ada hanya yurisprudensi," kata Suparji pada Kamis (30/7/2020).