Berita Video
VIDEO: Sindikat Narkoba Dikendalikan Napi Lapas Tangerang Dibekuk, Satu Orang Tewas Ditembak
Satu orang diantaranya yakni GEO, terpaksa ditembak petugas hingga tewas, karena mencoba kabur saat akan dilakukan pengembangan.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Ahmad Sabran
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI- Enam orang anggota sindikat pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi yang dikendalikan narapidana di Lapas Tangerang, berhasil dibekuk aparat Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di lima lokasi berbeda di Jakarta, pada 16 sampai 18 Juli 2020 lalu.
Satu orang diantaranya yakni GEO, terpaksa ditembak petugas hingga tewas, karena mencoba kabur saat akan dilakukan pengembangan.
Sementara lima tersangka lainnya yang dibekuk adalah IDR, RNY, ARF, ED dan CF. IDR adalah perempuan sementara 4 lainnya adalah residivis kasus yang sama.
Bahkan, GEO yang ditembak mati petugas diketahui adalah napi asimilasi yang bebas beberapa waktu lalu karena pandemi Covid-19.
Dari tangan mereka disita narkoba jenis sabu sebanyak 4,6 kg dan 1.604 butir pil ekstasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan dari hasil pendalaman pihaknya jaringan ini dikendalikan oleh napi lapas Tangerang yakni DAE. "DAE ini yang mengirim narkoba ke GEO dan akhirnya ke lainnya melalui kurir, yang belum diketahui identitasnya," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/7/2020).
Menurutnya DAE juga adalah napi kasus narkoba.
Yusri menjelaskan penangkapan sindikat ini berawal dari infromasi masyarakat bahwa di Taman Tower Eboni di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan, sering terjadi peredaran dan penyalahgunaan Narkotika.
"Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis, 16 Juli 2020 sekitar pukul 14.00, tim berhasil
menangkap tersangka IDR dengan barang bukti 2 buah plastik klip berisi sabu 1,02 gram," kata Yusri.
Dari hasil interogasi terhadap tersangka IDR, kata Yusri diketahui ia mendapatkan sabu dari tersangka RNY dan ED yanh merupakan residivis kasus narkoba.
"Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan berhasil
menangkap tersangka RNY dan ED di Grogol Petamburan, Jakarta Barat, dengan barang bukti sabu
5,50 gram dan 4 butir ekstasi," kata Yusri.
Dari pengembangan berikutnya, tim berhasil menangkap tersangka an. inisial ARF dengan barang bukti sabu 102 gram, dan tersangka GEO dengan barang bukti sabu 4.489 gram atau 4,48 Kg dan ekstasi 1.600 butir.
"Hasil pemeriksaan terhadap tersangka IDR, RNY, ED, dan ARF, bahwa pengendali peredaran
barang dikendalikan oleh tersangka CF yang juta residivis narkotika," kata Yusri.
Kemudian kata dia tim berhasil menangkap tersangka CF di Apartemen Mediterania Garden II, Tanjung Duren, Jakarta Barat.
"Sementara hasil pemeriksaan terhadap tersangka GEO, bahwa barang bukti sabu dan ekstasi didapat dari DAE, seorang Napi di Lapas Tangerang Baru melalui kurirnya yabg belum diketahui identitasnya," kata Yusri.