Berita Jakarta
Pelanggar PSBB Transisi Berulang-ulang Bakal Dikenakan Denda Progresif
Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan denda progresif denda kepada pelanggar yang berulang-ulang melakukan kesalahan.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi berulang-ulang di DKI Jakarta bakal dikenakan denda progresif.
Denda progresif ini ditujukan bagi kegiatan usaha yang sebelumnya pernah mendapat teguran saat penerapan PSBB transisi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pihaknya terus melakukan pengawasan ketat kepada setiap usaha dan aktivitas publik di Jakarta.
Bahkan Anies Baswedan akan mengumumkan secara resmi di situs Pemprov DKI mengenai pelanggaran usaha yang terjadi, beserta penindakannya.
“Saya perlu garisbawahi di sini. Saya minta kepada semua kegiatan usaha yang sudah diperbolehkan untuk beroperasi untuk serius melindungi pekerjanya,” kata Anies Baswedan.
Dia mengatakannya melalui siaran YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (30/7/2020).
• BREAKING NEWS: Anies Kembali Perpanjang PSBB Transisi Fase Pertama hingga Tiga Kali
• Fraksi Partai Golkar Sarankan Anies Kembalikan PSBB seperti Awal Karena Covid-19 Terus Naik
Menurutnya, sejak dua pekan terakhir klaster perkantoran menjadi salah satu tempat bermunculan kasus baru virus corona atau Covid-19.
Bahkan data terakhir pada Minggu (26/7/2020), tercatat ada 68 klaster perkantoran dengan pasien positif Covid-19 mencapai 440 orang.
“Saya ingatkan kepada semua dunia usaha dan kegiatan usaha apa pun boleh berkegiatan bila separuh kapasitas, menerapkan protokol kesehatan, kemudian menerapkan sif secara bergantian, jadi ada jeda dalam bekerja,” ucapnya.
Dia juga berpesan, setiap hari pihak manajemen kantor harus memberikan pengarahan tentang protokol kesehatan Covid-19.
• PSBB Lagi, Persita Kembali Tunda Rencana Persiapan Tim
• 24 Pelanggar Aturan PSBB Transisi Terjaring Razia Ok Prend Kelurahan Tugu Selatan
Menurut dia, perusahaan hanya mengalokasikan waktu selama 5-10 menit untuk mengedukasi karyawan setiap hari menjelang bekerja.
“Ini penting sekali sebagai bukti bahwa tempat bekerja peduli kepada pekerjanya. Kalau tempat kerja tidak mempedulikan (pekerjanya) maka konsekuensinya potensi penularan terjadi. "
"Dan bila itu terjadi, harus ada penutupan dan ujungnya semuanya akan rugi," katanya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang PSBB transisi fase pertama selama dua pekan atau 14 hari sampai tiga kali.
Perpanjangan PSBB transisi ini dimulai dari Jumat (31/7/2020) sampai Kamis (13/8/2020).
• Pemkot Tangsel Kembali Perpanjang Masa PSBB Kota Tangsel
• Anies Minta Warga Lapor Bila Perusahaan Abaikan Protokol Pencegahan Covid-19 saat PSBB Transisi