Pencurian
Nekat Curi Motor Anggota Polisi di Tambun, Dua Pemuda Asal Bogor Diamankan Polisi
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 363 tentang pencurian dengan ancamanan hukuman enam tahun penjara.
Penulis: Muhammad Azzam |
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Muhammad Azzam
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Nasib sial dialami dua pemuda asal Bogor, Jawa Barat.
Dua pemuda bernama Sanin dan Egi itu salah menyantroni rumah di kawasan Tambun, Kabupaten Bekasi yang ternyata milik anggota kepolisian.
Pihak Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengatakan bahwa Satuan Unit Reskim Polsek Tambun mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor di rumah salah satu anggota kepolisian
bernama AKP Sulyono di Perum Tridaya, Desa Tridaya Sakti, Kecamatan Tambun Selatan.
Tertangkapnya dua pelaku pencuri sepeda motor, usai kepergok oleh korban yang merupakan anggota Polsek Cikarang Selatan mendengar suara pintu rumah depannya terbuka.
"Saat korban lihat motornya lagi mau dibawa kabur, korban berteriak hingga kedua pelaku kabur," kata Hendra kepada awak media saat ungkap kasus, pada Kamis (30/7/2020).
Merasa aksinya belum membuahkan hasil, kedua pelaku itu kembali lagi menuju rumah korban untuk mengambil motor yang sudah dibongkarnya.
Keduanya merasa situasi aman dikarenakan teriakan korban itu tak mengundang banyak warga keluar rumah.
"Dianggap sudah aman keduanya kembali melakukan aksinya, tapi korban bersama warga sudah menjebak hingga langsung dihadang dan ditangkap," ungkap Hendra.
Proses penangkapan pun berlangsung dramatis, sambung Hendra, kedua pelaku hendak melarikan diri dan melawan menggunakan senjata api rakitan.
Korban yang merupakan anggota kepolisian langsung melumpuhkan pelaku dengan melukai bagian pelipis kepalanya dengan senjata api yang dibawa korban.
Setelah di amankan kedua pelaku langsung diserahkan ke petugas Unit Reskrim Polsek Tambun.
Selain itu sejumlah barang bukti diamankan berupa satu pucuk senjata api rakitan, kunci leter T, delapan anak kunci liter T, satu unit sepeda motor milik pelaku dan beberapa surat penting yang berada di dalam tas kedua pelaku.
Hasil interograsi, Hendra mengungkapkan kedua pelaku merupakan spesialis pencuri sepeda motor asal Kabupaten Bogor.
Keduanya biasa beraksi di wilayah Tambun Selatan dengan mencari kelengahan warga yang memarkir sepeda motornya.
Modus operandinya, pelaku masuk dengan menggunakan kunci liter T, juga merusak gembok pagar yang dikunci.
"Jadi incar motor bukan yang diluar saja, di dalam rumah yang digembok juga dia incar," imbuh dia.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 363 tentang pencurian dengan ancamanan hukuman enam tahun penjara. (MAZ)
