Lowongan Kerja

Lowongan Kerja Kementerian Luar Negeri untuk Staf Dubes di Luar Negeri, Pendaftaran 1-31 Agustus

Kemenlu RI membuka lowongan kerja untuk menjadi staf Dubes di luar negeri. Mulai 1-310 Agustus 2020

Kemenlu RI
Kemenlu RI buka lowongan kerja untuk jadi staf Dubes RI di luar negeri 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kemenlu RI membuka lowongan kerja untuk menjadi staf Dubes di luar negeri. 

Kementerian Luar Negeri membuka kesempatan kepada WNI yang memenuhi syarat untuk menjadi pegawai setempat di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri melalui penerimaan pegawai setempat periode 2 2020. 

Pegawai yang dimaksud adalah Staf Kedubes RI di luar negeri. 

Pendaftaran dibuka mulai 1-31Agustus 2020 dengan mengirimkan lamaran dan persyaratan lewat email yang tertera di bawah artikel ini. 

Lowongan Kerja di PT Chevron Pasifik Indonesia Dicari Sarjana Teknik Gajinya Minimal Rp 15 Juta

Lowongan Kerja di Kawan Lama Group Daftar Lewat Online untuk Lulusan Sarja

Kemenlu membuka lowongan ini untuk lulusan minimal Diploma (D3) dan sarjana dari beragam jurusan.

Informasi ini resmi dikeluarkan Kementerian Luar Negeri RI pada Sabtu (25/7/2020).

Proses seleksi penerimaan calon pegawai setempat atau staf Dubes terdiri dari  beberapa tahap di antaranya:

1. Seleksi administrasi ujian tulis substansi dan bahasa asing

2. Ujian wawancara

3. Ujian psikologi dan wawancara dengan user atau perwakilan RI pegawai setempat.

Bagi calon yang terpilih akan ditugaskan pada beberapa fungsi yang ada di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri di antaranya fungsi politik fungsi ekonomi, fungsi protokol dan konsuler, fungsi penerangan sosial dan budaya serta fungsi administrasi.

Lowongan Kerja di RS Siloam Grup Posisi Medis dan Non Medis untuk Lulusan SMA/SMK/D3/S1/S2

Persyaratan umum pelamar:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang pada 1 September 2020 berusia serendah-rendahnya 22 tahun 0 bulan 0 hari dan maksimal 45 tahun 0 bulan 0 Hari

2. Setia dan taat pada Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Negara Kesatuan dan Pemerintahan Republik Indonesia

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Kepolisian RI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta dan pegawai swasta tidak sedang berkedudukan sebagai PNS atau calon CPNS.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved