Kartu Prakerja

Gaji Direktur Eksekutif Program Kartu Prakerja Rp 77,5 Juta, Politikus PDIP: Wajar

Besaran gaji direktur eksekutif manajemen pelaksana Kartu Prakerja yang mencapai Rp 77,5 juta, menjadi perbincangan.

dok. Pintaria
Ilustrasi Kartu Prakerja 

Politikus asal Boyolali, Jawa Tengah itu kemudian menilai perlu adanya input kepada para manajemen pelaksana untuk mengelola, menjalankan, dan mendesain program itu benar-benar sesuai harapan masyarakat.

Apalagi, kata dia, program Kartu Prakerja ini menanggung tujuan yang besar.

Terutama, dalam rangka menyiapkan sumber daya manusia yang siap kerja atau para pekerja untuk bersiap kerja mandiri.

Ipar Presiden Mundur dari Pilkada, Arief Poyuono: Mungkin Jokowi Punya Feeling Pasti Kalah

"Kita berharap, karena gaji sudah besar, cobalah mendesain program, melakukan sesuatu program."

"Itu yang benar-benar dibutuhkan masyarakat, dan terhindar atau paling tidak meminimalkan kritik-kritik yang saya kira sangat masuk akal," bebernya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden 81/2020.

DAFTAR 10 Klaster Penyumbang Kasus Positif Covid-19 di Jakarta, Paling Banyak Pasien Rumah Sakit

Perpres tersebut mengatur hak keuangan dan fasilitas bagi direktur eksekutif dan direktur pada manajemen pelaksana kartu prakerja.

Dalam pasal 1 Perpres tersebut, direktur eksekutif dan direktur program kartu prakerja mendapatkan hak keuangan, fasilitas biaya perjalanan dinas, dan fasilitas jaminan sosial.

 Polisi Tolak Bukti Lain dari Orang Tua Setelah Yodi Prabowo Diduga Kuat Bunuh Diri, Ini Alasannya

"Hak keuangan bagi direktur eksekutif dan direktur pada Manajemen Pelaksana Kartu Pra Kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 diberikan setiap bulan," bunyi asal 2 Perpres tersebut.

Besaran gaji direktur eksekutif mencapai Rp 77,5 juta, sedangkan direktur besaran gajinya mulai dari tertinggi Rp 62 juta dan terendah Rp 47 juta.

Besaran gaji manajemen pelaksana program kartu prakerja dijabarkan pada Pasal 2 ayat 2 Perpres tersebut, bunyinya:

 Djarot Sebut Akhyar Nasution Kejar Kekuasaan, Wasekjen Demokrat: Baper Seperti Ditinggal Kekasih

(2) Hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:

a. Direktur Eksekutif sebesar Rp 77.500.000,00 (tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);

b. Direktur Operasi sebesar Rp 62.000.000,00 (enam puluh dua juta rupiah);

c. Direktur Teknologi sebesar Rp 58.0OO.O00,00 (lima puluh delapan juta rupiah);

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved