Operasi Patuh Jaya

Ada 45 Mobil Pakai Rotator yang Terjaring Selama Sepekan Operasi Patuh Jaya

Ditlantas Polda Metro Jaya berhasil menjaring 45 kendaraan atau mobil pribadi yang menggunakan rotator atau sirine tidak sesuai ketentuan.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
@TMCPoldaMetro
Ilustrasi: Polri lakukan penindakan kendaraan menggunakan sirene dan rotator di kawasan jalan tol dalam Kota, Senin (16/6/2014). 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Ditlantas Polda Metro Jaya berhasil menjaring 45 kendaraan atau mobil pribadi yang menggunakan rotator atau sirine tidak sesuai ketentuan.

Ke-45 kendaraan itu dilakukan penindakan berupa tilang oleh petugas selama sepekan digelarnya Operasi Patuh Jaya 2020, yakni mulai 23 Juli sampai 29 Juli 2020. 

Pelanggaran berupa penggunaan rotator atau sirine di kendaraan pribadi ini, menjadi salah satu target operasi dalam Operasi Patuh Jaya 2020.

"Selama sepekan operasi ini, ada 45 kendaraan yang menggunakan rotator atau sirine tidak sesuai ketentuan kami tilang," kata Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, Kamis (30/7/2020).

Ia menjelaskan ada selama sepekan digelarnya Operasi Patuh Jaya 2020 ini, tercatat pihaknya menilang sebanyak 15.472 kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Selain itu, petugas juga melakukan teguran kepada 28.416 pengendara.

Menurut Fahri dari 15.472 kendaraan yang ditilang itu, didominasi sepeda motor yakni sebanyak 12.085.

"Kemudian mobil penumpang sebanyak 2.702 unit, mobil barang 576 unit, bus sebanyak 104 dan kendaraan khusus 5 unit," kata Fahri.

Selain itu dari 15.472 kendaraan yang ditilang, disita barang bukti berupa SIM sebanyak 8.587 lembar, STNK sebanyak 6.859 lembar dan 26 kendaraan.

"Jadi ada 26 kendaraan yang kami sita sebagai barang bukti atau kami kandangkan sementara," kata Fahri.

Sementara untuk jenis pelanggaran terbanyak katanya adalah pelanggaran melawan arus termasuk lewat jalur busway, yakni sebanyak 4.442 pelanggaran.

"Dimana 4.352 pelanggaran diantaranya dilakukan pengendara sepeda motor dan 90 pelanggaran oleh pengemudi mobil atau kendaraan roda empat," katanya.

Selain itu kata Fahri, jenis pelanggaran yang juga tinggi adalah tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI) oleh pengemudi atau penumpang sepeda motor.

"Untuk pelanggaran tanpa helm SNI ini mencapai 3.382 pelanggaran," kata Fahri.

Seperti diketahui Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya bagi para pengendara dan pengguna jalan mulai 23 Juli sampai 5 Agustus 2020 mendatang.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved