Prostitusi Online

Penggerebekan Artis VS dan Dua Muncikari di Hotel Berbintang Bandar Lampung, Ada Uang Rp 30 Juta

Polisi gerebek artis VS dan dua muncikari di kamar hotel berbintang di Bandar Lampung, Selasa (28/7/2020). Ditemukan uang tunai Rp 30 juta

Editor: PanjiBaskhara
Kolase Wartakotalive.com/Kompas/Heru Sri Kumoro/Tribunlampung.co.id/Joviter Muhammad
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya memberikan keterangan kepada awak media terkait penangkapan artis VS dan dua muncikari yang diduga terlibat kasus prosritusi online di sebuah hotel berbintang di Bandar Lampung. Selain itu ditemukan uang tunai Rp 30 juta di kamar hotel tersebut, Rabu (29/7/2020). 

"Belum tahu itu. Masih pengembangan," ujar Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana, Rabu (29/7/2020).

Soal tarif, Rezky tak menampik banderol VS tidak jauh dengan artis-artis lainnya.

Seperti diketahui, sejumlah artis yang pernah terlibat prostitusi online memasang tarif puluhan hingga ratusan juta untuk sekali kencan.

"Kira-kira ya segitu," imbuhnya.

Saat ini artis VS dan dua terduga muncikari masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polresta Bandar Lampung.

Sebelumnya, bintang FTV Hana Hanifa ditangkap Polrestabes Medan dalam kasus dugaan prostitusi online.

Hana disebut menerima uang Rp 20 juta dari seorang pengusaha Medan.

Uang yang ditransfer ke rekening Hana itu disebut sebagai tarif untuk sekali kencan.

Diperiksa Intensif

Dua terduga muncikari prostitusi online dan artis VS masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Rabu (29/7/2020).

Dua terduga muncikari tersebut berinisial I dan M.

Polisi melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya seusai penggerebekan di sebuah kamar hotel berbintang di Bandar Lampung, Selasa (28/7/2020) malam. 

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya mengatakan, ketiganya masih diperiksa intensif oleh penyidik.

Polisi juga belum menetapkan status ketiganya. 

"Sabar, masih didalami (keterangan) oleh penyidik," ungkap Yan Budi Jaya. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved