Berita Jakarta
Diduga KKN, Kejagung Didesak Usut Tender E-Katalog Proyek Dinas Bina Marga DKI Senilai Rp 350 M
Kejagung Didesak Usut Tender E-Katalog Proyek Betonisasi Dinas Bina Marga DKI Senilai Rp 350 M. Diduga Ada Praktik KKN Dalam Proyek Tersebut
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Koalisi empat Lembaga Swadaya Masyarat (LSM) mengendus dugaan praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) pada tender pengadaan barang/jasa melalui E-Katalog untuk proyek Jalan Beton, Saluran Precast, Beton Rapid Setting di wilayah DKI Jakarta.
Alhasil, empat LSM yang tergabung dalam Koalisi Pemerhati Tender E-Katalog ini melaporkan proyek yang menyedot APBD DKI Tahun 2019 hingga Rp 350 miliar itu kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.
“Kami mendesak Kejagung untuk mengusut tuntas lelang E-Katalog untuk pekerjaan Jalan Beton, Saluran Precast, Beton Rapid Setting di wilayah DKI,” kata Ketua Indonesia Coruption Observer (InaCO) Order Gultom saat ditemui di Jakarta Selatan pada Rabu (29/7/2020).
Dipaparkannya, pelaksanaan proses lelang E-Katalog milik Dinas Marga DKI Jakarta itu sarat dengan praktik KKN.
Badan Pelelangan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Provinsi DKI Jakarta sebagai pelaksana pelelangan diduga melanggar ketentuan aturan perundang undangan yang berlaku.
• Pandemi Covid-19, Masjid Raya Al Azhom Tangerang Tiadakan Pemotongan Hewan Kurban Tahun Ini
Adapun indikasi pelanggaran yang dilakukan BPPPBJ bahwa pelaksanaan lelang tidak sesuai dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Juncto Perpres Nomor 70 Tahun 2010 Juncto Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa, Juncto Perkap LKPP Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Perkap LKPP Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Katalog Elektronik dan E-Purchasing Juncto Perkap LKPP Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Katalog Elektronik (E-Katalog).
• Sepuluh Pegawai Positif Covid-19, Kantor Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Timur Ditutup Sementara
Selain itu, pihaknya juga menduga adanya campur tangan dari Pengguna Anggaran atau Pejabat Pembuat Komitmen di Dinas Bina Marga DKI Jakarta dalam menentukan pemenang lelang E-Katalog tersebut.
“Terbukti, bahwa dari hasil audit investigasi yang kami lakukan, pemenang lelang E-Katalog bukan sebagai perusahaan principal atau produsen sebagaimana yang tertuang dalam aturan Perkap LKPP Nomor 11 Tahun 2018 pada Pasal 13,” bebernya.
• Operasi Patuh Jaya, Kawasan Perbelanjaan Jadi Lokasi Terbanyak Pelanggaran Lalu Lintas
Demikian pula harga yang ditawarkan oleh para penyedia yang dipilih sebagai pelaksana pekerjaan oleh Dinas Bina Marga dan Suku Dinas Bina Marga di lima wilayah Provinsi DKI Jakarta, tidak mengacu kepada harga yang terendah yang dapat dipertangungjawabkan.
“Akan tetapi, perusahaan penyedia barang dan jasa justru dipilih yang harga penawarannya tergolong tinggi, yang mengakibatkan pemborosan anggaran. Hal ini memperjelas pelanggaran yang dilakukan BPPBJ Provinsi DKI Jakarta,” katanya.
• Mahasiswi Cantik yang Ditipu Oknum PNS Kota Tangerang Dimintai Keterangan Inspektorat Kota Tangerang
Dugaan adanya praktik KKN pada proyek Dinas Marga ini, terlihat pada pelaksanaan pekerjaan Katalog lokal.
Empat perusahaan penyedia yang dipilih sebagai pelaksana pekerjaan mendapat anggaran yang fantastis hingga Rp 340 miliar.
“Akan tetapi, setelah kami telusuri dan investigasi, perusahaan tersebut tidak mempunyai produk apapun karena perusahaan tersebut bukan merupakan perusahaan principal atau produsen,” kata Alpredo G selaku Ketua Bidang Hukum dan Audit Investigasi.
Terkait hal ini, lanjutnya, Kepala BPPBJ Provinsi DKI Jakarta tidak konsisten dalam melaksanakan proses pelelangan.
Dia menilai Kepala BPPJB menggunakan aturan standar ganda atau aturan yang berbeda-beda.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/2015100958-paket-peninggian-jalan-rampung-akhir-desember-2015_20151009_162209.jpg)