Prostitusi Online

Artis VS dan Dua Muncikari Digerebek di Hotel Berbintang Bandar Lampung, Polisi: Masih Kami Dalami

Polisi gerebek artis VS dan dua muncikari I dan M di salah satu hotel berbintang di kawasan Bandar Lampung, Selasa (28/7/2020).

Editor: PanjiBaskhara
Punjabi Express
Ilustrasi prostitusi online 

Dari ponsel ES, polisi mendeteksi 45 jaringan Artis yang dibawahi ES.

Dari jumlah itu, hanya lima oknum Artis yang dicurigai polisi masih aktif bertransaksi, yakni AC, TP, GS, ML, dan RF.

Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jawa Timur, Kombes Akhmad Yusep Gunawan, menambahkan, dalam pembagiannya, muncikari ES mendapatkan 15 persen dari total nilai transaksi.

"Beberapa persen masih dibagi lagi dengan muncikari lainnya selaku penghubung," jelasnya.

Saat digerebek berpraktik di sebuau hotel Surabaya, Artis VA disebut dibanderol dengan harga Rp 80 juta.

Dalam rangkaian penggerebekan, polisi juga mengamankan model berinisial AS yang sepakat dengan user dengan harga Rp 25 juta.

Polisi: Transaksi muncikari Postitusi Online Artis di Surabaya Capai Rp 2,8 Miliar

Penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur memeriksa rekening koran muncikari ES, tersangka kasus dugaan prostitusi online.

Sepanjang 2018, polisi mencatat ada Rp 2,8 miliar transaksi.

Sebagian besar diduga transaksi terkait praktik prostitusi online yang melibatkan Artis.

"Itu masih satu rekening koran selama setahun terakhir," kata Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan kepada wartawan, Kamis (10/1/2019).

Dia tak menjelaskan rinci apakah nilai uang tersebut dari oder kalangan Artis atau model, yang pasti polisi masih terus menyelidiki transaksi keuangan muncikari tersebut.

"Penyelidikan keuangan masih terus kami lakukan," jelasnya.

Dari 45 Artis yang sebelumnya disebut terlibat oleh polisi, ada lima oknum Artis dan model yang disebut terbukti kuat manfaatkan jaringan dua muncikari yang saat ini ditahan Polda Jawa Timur.

Kelima inisial Artis dan model itu adalah AC, TP, GS, ML, dan RM.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved