PSBB
Tim OK Prend Kini Menyasar Kawasan Permukiman Mengendarai Sepeda Motor
tingkat kepatuhan masyarakat dalam mengunakan masker ini cukup rendah, hal itu terbukti banyakan pelanggar yang terjaring dalam OK Prend
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Agus Himawan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat mengenakan masker, Satpol PP Jakarta Pusat melaksanakan Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah (OK Prend) ke pemukiman warga.
Kasatpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan, mengatakan, tingkat kepatuhan masyarakat dalam mengunakan masker ini cukup rendah, hal itu terbukti banyakan pelanggar yang terjaring dalam OK Prend.
“Kita lakukan ini untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, salah satunya bermasker, nah kali ini kita akan menyasar ke pemukiman,” kata Bernard, Selasa (28/7/2020).
• Sebanyak 4.240 Pengendara Ditilang di Hari Ke 6 Operasi Patuh Jaya,
• Lurah Benda Baru Penuhi Panggilan Polisi, Status Saksi Kasus Perusakan SMAN 3 Tangsel
Dikatakan Bernard, OK Prend di kawasan pemukiman ini tak berbeda jauh dengan OK Prend yang dilaksanakan dibeberapa titik wilayah Jakarta Pusat. Hanya saja petugas akan keliling mengunakan kendaraan roda dua.
“Nanti setiap wilayah ada 10 motor keliling, jadi nggak pakai mobil, mereka akan menindak warga yang tidak mengenakan masker,” katanya.
Diharapkan dengan adanya OK Prend kawasan pemukiman ini, Kepatuhan masyarakat untuk menggunakan masker meningkat, sehingga penyebaran Covid-19 bisa ditekan. “Tim motor sudah kita bentuk,” ujarnya.
Bersihkan jalan
Sementara, OK Prend di Jalan Raya Perjuangan Tanah Merah RW 07, Kelurahan Tugu Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, mendapati puluhan pelanggar.
Lurah Tugu Selatan, Sukarmin mengatakan ada 24 pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di Kelurahan Tugu Selatan. “Kegiatan OK Prend Kelurahan Tugu Selatan berhasil menjaring 24 pelanggar,” kata Sukarmin, Selasa (28/7/2020).
• Timnas U-16 Indonesia Ditahan Imbang Bina Taruna U-18 Tanpa Gol di Laga Uji Coba
• Ada 68 Perkantoran di Ibu Kota Jadi Klaster Penyebaran Covid-19
Mereka yang terbukti melanggar aturan PSBB transisi langsung dikenakan sanksi berupa kerja sosial menyapu jalan. Sementara yang lainnya dikenakan sanksi denda administrasi. “Ada lima orang yang dikenakan sanksi denda dengan membayar administrasi sebesar Rp 100.000,” sambung Sukarmin.
Sukarmin menjelaskan, kegiatan yang dilakukan tim pengawasan dan penegakan aturan selama PSBB transisi itu digelar dalam rangka upaya pendisplinan penggunaan masker. “Target penindakan ditujukan kepada warga yang masih berkerumun dan pengguna jalan yang tidak memakai masker,” ungkapnya.
Pasalnya penerapan protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan pakai sabun) sangat penting untuk menjaga diri dari risiko penularan Covid-19. “Kami harap warga juga bisa meningkatkan kepatuhannya terhadap aturan PSBB transisi karena itu untuk melindungi kita semua dari penyebaran Covid-19,” ujar Sukarmin.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/pelanggar-psbb1287.jpg)