Operasi Patuh Jaya

Sudah 4.240 Pengendara Ditilang pada Hari Keenam Operasi Patuh Jaya

Pada hari ke 6 Operasi Patuh Jaya 2020, Selasa (28/7/2020), Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan penilangan terhadap 4.240 pengendara pelanggar

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Budi Sam Lau Malau
Kasubdit Pembinaan dan Penegakkan Hukum (Bingakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar. 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Pada hari ke 6 Operasi Patuh Jaya 2020, Selasa (28/7/2020), Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan penilangan terhadap 4.240 pengendara pelanggar lalu lintas.

Selain itu, Ditlantas Polda Metro Jaya juga melakukan peneguran terhadap 8.010 pengendara.

Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan dari 4.240 kendaraan yang melanggar, sebanyak 3.424 kendaraan adalah sepeda motor, 640 adalah mobil penumpang, 46 bus, dan 125 mobil barang.

"Jenis pelanggaran terbanyak adalah melawan arus termasuk masuk ke jalur busway. Yakni sebanyak 1.134 oleh sepeda motor dan 71 oleh kendaraan roda empat," kata Fahri.

Seperti diketahui Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya bagi para pengendara dan pengguna jalan mulai 23 Juli sampai 5 Agustus 2020 mendatang.

Ada 5 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran prioritas dalam Operasi Patuh Jaya 2020 ini. Salah satunya adalah mobil atau kendaraan pribadi yang menggunakan rotator ataupun sirine yang tidak sesuai dengan ketentuan penggunaan.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan alasan kenapa kendaraan pribadi yang menggunakan rotator atau sirine menjadi salah satu target operasi adalah karena banyaknya komplain dan keluhan masyarakat.

"Penggunaaan rotator ini termasuk dari lima jenis pelanggaran tematik yang menjadi target daripada Operasi Patuh Jaya 2020. Kenapa ini menjadi salah satunya, karena kami menerima sangat banyak komplain dari masyarakat atas penggunaan rotator atau sirine yang tidak sesuai ketentuan," kata Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/7/2020).

Ia mengatakan sesuai UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan rotator dan sirine hanya boleh atau diperkenankan pada mobil dinas tertentu. "Jadi kalau ada kendaraan pribadi menggunakan rotator atau sirine akan kami tindak," katanya.

Sambodo menjelaskan tematik pelanggaran lalin yang juga menjadi target operasi Patuh Jaya 2020 ini adalah melawan arus. "Dalam hal ini termasuk kendaraan yang masuk ke jalur busway.

Pelanggaran ini akan kami tindak. Di beberapa titik seperti di jalur mampang, sudah ada kamera ETLE yang dioperasikan. Nanti di tahap ketiga, akan diperbanyak ETLE di jalur busway," katanya.

Sebelumnya Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menjelaskan dalam Operasi Patuh Jaya 2020 ini, pihaknya tidak menggunakan sistem razia di tempat. "Ini untuk menghindari kerumunan, dan mencegah penularan Covid-19," kata Nana di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/7/2020).

Ia memastikan tidak ada petugas berdiam diri di pinggir jalan dan merazia pengendara.

"Namun sistemnya petugas akan berkeliling dan langsung menyetop pengendara yang terlihat melanggar aturan," ujar Nana.

Ia menjelaskan sebanyak 1.807 personel gabungan akan dikerahkan dalam operasi yang berjalan selama 14 hari itu.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved