Idul Adha

Sebelum Merayakan Idul Adha, Ada 3 Larangan yang Harus Dipatuhi Sesuai Ajaran Rasulullah SAW

Rupanya terdapat larangan-larangan yang wajib dihindari menjelang Hari Raya Idul Adha.Apa saja ya?

Warta Kota/Nur Ichsan
Tim dokter hewan dan petugas lapangan Dinas Ketahanan Pangan Kota Tangerang melakukan monitoring dan pemeriksaan hewan kurban jelang perayaan Idul Adha, di salah satu lokasi penjualan hewan kurban di kawasan Kedaung Wetan, Senin (22/6/2020). 

Dalam hadits Syarh Shahih Muslim 8:18 menyebutkan hari tasyrik adalah hari untuk memperbanyak dzikir dan takbir.

Istiqlal Tak Gelar Salat Id di Hari Idul Adha, Masjid Agung At-Tin Tunggu Keputusan Pemprov DKI

Bertepatan dengan hari tersebut, jamaah haji di Makkah sedang melaksanakan ibadah lempar jumrah.

Menurut Ibnu Rajab, ada rahasia di balik larangan berpuasa di hari Tasyrik.

Dahulu, ketika orang-orang yang bertamu ke Baitullah karena perjalanan panjang yang dilalui.

Mereka kelelahan kemudian beristirahat setelah ihram, melaksanakan manasik haji dan umrah.

Allah mensyariatkan kepada mereka untuk beritirahat dan tinggal di Mina pada hari kurban dan tiga hari setelahnya.

Allah mensyariatkan kaum muslimin untuk menjadikan hari ini sebagai hari makan-makan dan minum.

Agar bisa membantu mereka untuk semakin giat dalam berdzikir mengingat Allah dan melakukan ketaatan kepada-Nya.

2. Jangan potong kuku dan rambut seluruh badan bagi yang berkurban

Bagi yang berkurban di hari raya Idul Adha dilarang untuk memotong kuku dan rambut di seluruh badan.

Termasuk mencukur kumis dan mencabut uban.

Larangan tersebut sebagaimana yang diriwayatkan hadist tersebut disahkan HR. Muslim no. 1977 bab 39 halaman 152.

مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ

“Siapa saja yang ingin berqurban dan apabila telah memasuki awal Dzulhijah (1 Dzulhijah), maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sampai ia berqurban.”

Dikutip dari muslimafiyah, larang tersebut juga telah menjadi fatwa Al-Lajnah A-daimah (semacam MUI di Saudi).

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved