Virus Corona Jabodetabek
Cuma Punya 58 Pengawas, DKI Minta 78 Ribu Perusahaan Lapor Bila Ada Karyawan Positif Covid-19
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta mengaku kesulitan mengawasi protokol pencegahan wabah Covid-19 di perusahaan setempat.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTAKOTALIVE, GAMBIR - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta mengaku kesulitan mengawasi protokol pencegahan wabah Covid-19 di perusahaan setempat.
Sebab, jumlah petugas yang dikerahkan tak sebanding dengan total perusahaan yang ada di Ibu Kota.
“Jumlah pengawas dari kami hanya 58 orang."
• Darah di Pakaian Yodi Prabowo Dianggap Cuma Sedikit, Polisi: Banyak Kok, Merembes ke Tanah
"Sedangkan jumlah perusahaan yang kami awasi itu sampai 78.000 perusahaaan,” kata Kepala Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah, Selasa (28/7/2020).
Menurut Andri, dibutuhkan kerja sama yang baik antara pemerintah daerah dengan perusahaan.
Kata dia, perusahaan harus melapor kepada pemerintah bila ada pegawainya yang terkena Covid-19.
• DAFTAR 53 Kabupaten/Kota Masuk Zona Merah Covid-19, Sepekan Sebelumnya Cuma 35
Sehingga, pemerintah dapat melakukan upaya mitigasi agar tidak menularkan kepada karyawan yang lain.
Karena itu, Andri meminta seluruh perusahaan di Jakarta untuk membentuk Tim Gugus Tugas Covid-19 internal.
Gugus Tugas itu terdiri dari pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3, dan petugas kesehatan.
• Kasus Positif Covid-19 Tembus Angka Psikologis, Wiku Adisasmito: Indonesia Masih Krisis
Imbauan itu tercantum pada poin pertama dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Nomor 1477 tahun 2020 tentang Perubahan Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Nomor 1363 tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Perkantoran/Tempat Kerja pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
“Poin itu menjadi penting, karena mereka membantu melakukan pengecekan dan pengawasan terkait masalah Covid-19."
"Termasuk, melapor bila ada karyawan setempat terpapar Covid-19,” ujar Andri.
• DAFTAR 59 Klaster Perkantoran di Jakarta, Sumbang 375 Kasus Positif Covid-19
Dalam kesempatan itu, Andri juga meminta kepada perusahaan agar tidak menutup diri bila ada karyawannya yang terkena Covid-19.
Bila terbukti perusahaan menutupinya dan petugas mengetahui persoalan tersebut, pemerintah daerah akan memberikan surat peringatan.
“Pengawasan dan pengendalian protokol Covid-19 di perusahaan perkantoran jangan dijadikan sebuah momok."
• Doni Monardo Akui Tak Tahu Kapan Puncak Pandemi Covid-19 di Indonesia Tiba
"Justru bila dilaporkan, pemerintah akan melakukan tracing (melacak) dan karyawan positif akan dirujuk ke rumah sakit atau isolasi mandiri,” paparnya.
Andri menambahkan, komunikasi yang baik dengan pemerintah daerah justru akan menguntungkan perusahaan itu sendiri.
Meski perusahaan itu ditutup sementara selama tiga hari untuk proses sterilisasi, dampak panjangnya virus tidak menyebar kepada karyawan lain dan perusahaan bisa kembali berkegiatan.
• Jadi Tersangka, Polri Belum Niat Pecat Brigjen Prasetijo Utomo
“Melapor itu bagian dari iktikad baik perusahaan untuk melindungi karyawan, masyarakat, dan keluarga di rumah,” jelasnya.
Sebelumnya, Tim Pakar Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Dewi Nur Aisyah membenarkan terjadi peningkatan kasus positif di wilayah perkantoran.
"Memang terjadinya peningkatan kasus di wilayah perkantoran," kata Dewi kepada wartawan, Senin (27/7/2020).
Berdasarkan analisis data klaster perkantoran yang dihimpun, ada 59 klaster perkantoran di ibu kota yang terpapar Covid-19, dengan total 375 temuan kasus.
• 24 Tahun Tanpa Kejelasan, Pengacara Soerjadi dan Buttu Hutapea Minta Kasus 27 Juli Dituntaskan
Dari data tersebut, sebelum tanggal 4 Juni atau sebelum DKI Jakarta masuk masa transisi, jumlah kasus positif di perkantoran hanya 43 orang.
Namun, pada rentang 4 Juni-25 Juli 2020, atau setelah pemerintah melonggarkan sejumlah sektor usaha, kasus positif di perkantoran meroket ke angka 332 orang.
Terkait jumlah kasus pada analisis data tersebut, ia mengatakan bakal memperbarui dan memverifikasi lagi ke masing-masing instansi.
• 25 Persen Tempat Hiburan dan Restoran di Kota Bekasi Langgar Protokol Kesehatan, tapi Tak Berat
"Angka pada slide tersebut masih ada yang perlu diupdate dan diverifikasi," tuturnya.
Terpisah, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia juga membenarkan peningkatan kasus Covid-19 di perkantoran.
Menurutnya, jumlah kasus di perkantoran harus dijadikan cermin bagi masyarakat untuk taat protokol kesehatan sesuai anjuran.
• KRONOLOGI Pasien Covid-19 Kabur dari RS Darurat Wisma Atlet Kemayoran, Ingin Isolasi Mandiri
"Iya, agar menjadi kewaspadaan kita bersama agar taat protokol kesehatan di kantor dan di luar kantor," ucap Dwi.
Dwi menjelaskan, kepada kantor yang kedapatan memiliki kasus positif, akan dilakukan disinfeksi guna menghilangkan risiko penularan.
Dinas Kesehatan juga melacak dan menelusuri temuan kasus Covid-19 di kantor tersebut, baik memeriksa pegawai kantor setempat maupun keluarga yang bersangkutan.
• Luhut Pastikan Kedatangan 500 TKA Asal China Takkan Ambil Peran Tenaga Kerja Indonesia
"Kepada kantor yang ada kasus, dilakukan tracing baik ke pegawai kantor maupun ke keluarga pada kasus yang confirm."
"Untuk kantor dilakukan disinfeksi di area yang bisa berpotensi risiko penularan," paparnya.
Berikut ini analisis data klaster perkantoran di ibu kota:
A. Klaster kementerian, total 122 kasus
1. Kementerian Keuangan 25 kasus;
2. Kemendikbud 22 kasus;
3. Kemenparekraf 15 kasus;
4. Kemenkes 10 kasus;
5. Kementerian ESDM 9 kasus;
6. Litbangkes 8 kasus;
7. Kementerian Pertanian 6 kasus;
8. Kementerian Perhubungan 6 kasus;
9. Kementerian Kelautan 6 kasus;
10. Kementerian Luar Negeri 4 kasus;
11. Kemenpan RB 3 kasus;
12. Kemenkominfo 3 kasus;
13. Kementerian Pertahanan 2 kasus;
14. Kemenkumham 1 kasus;
15. Kementistek/BRIN 1 kasus;
16. Kementerian LHK 1 kasus;
17. Kementerian PPAPP 1 kasus.
B. Klaster perkantoran, total 253 kasus
1. Sudin KPKP Jakut 23 kasus;
2. Samsat Polda 20;
3. LAN 17 kasus;
4. Dinkes DKI 15 kasus;
5. PLN 7 kasus;
6. PMI Pusat 6 kasus;
7. Batan 5 kasus;
8. BPOM 5 kasus;
9. BRI 5 kasus;
10. BPKD 4 kasus;
11. Dishub MT Haryono 4 kasus;
12. Dinas UMKM DKI 3 kasus;
13. PTSP Wali Kota Jakbar 3 kasus;
14. Komisi Yudisial 3 kasus;
15. LKPP 3 kasus;
16. BPK RI 2 kasus;
17. BNN 2 kasus;
18. Kantor Camat Kota 2 kasus;
19. Kantor Kecamatan Menteng 2 kasus;
20. Kominfotik DKI 2 kasus;
21. Dinas Kehutanan 1 kasus;
22. Dispenda 1 kasus;
23. Kantor Kecamatan Cempaka Putih 1 kasus;
24. Kelurahan CPB 1 kasus;
25. Suban Pendapatan 1 kasus;
26. PAMDAL 1 kasus;
27. BPAD 1 kasus;
28. Polres Jakut 1 kasus;
29. BBPK 1 kasus;
30. Bhayangkara 1 kasus;
31. PT Antam 68 kasus;
32. Kimia Famra Pusat 20 kasus;
33. Samudera Indonesia 10 kasus;
34. Pertamina 3 kasus;
35. Indosat 2 kasus;
36. PSTW Kelapa Dua Wetan 2 kasus;
37. Kantin 2 kasus;
38. Siemens Pulogadung 1 kasus;
39. MY Indo Airland 1 kasus;
40. PT NET 1 kasus;
41. SMESCO (belum lapor);
42. ACT (belum lapor). (*)