Idul Adha 2020
Apa Hukum Menjual Daging hingga Kulit Hewan Kurban? Boleh Kah? ini Penjelasannya
Mengenai tanduk dan kulit, jika sulit untuk dimanfaatkan maka sebaiknya disalurkan kepada lembaga yang membutuhan seperti panti sosial.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Daging hewan kurban kerap dibagikan kepada orang yang tidak mampu saat Idul Adha.
Namun, apa hukumnya jika daging atau kulit hewan kurban tersebut dijual?
Bagaimana hukumnya, haramkah?
Dilansir dari TribunBogor, Dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta, Joko Robi Prasetyo M Ag angkat suara.
Ia mengatakan bahwa jika mengacu pada mazhab Syafi'i, maka menjual daging hasil kurban tidak diperbolehkan.
"Untuk jual beli hewan kurban baik daging kulit ataupun tanduknya maka kalau kita melihat ke dalam beberapa teks dari mazhab syafi'i, maka hal tersebut dilarang jatohnya haram," ujarnya seperti dikutip TribunnewsBogor.com dari YouTube Tribunnews.
• Torpedo Kambing Dipercaya Bisa Tingkatkan Libido, Namun Layak Dikonsumsi Kah? ini Penjelasanya
• Akui Ariel Menjadi Mantan Terindah, Luna Maya: Paling Banyak Beri Pengalaman
"Jadi kita tidak bisa memperjualbelikan dari hewan kurban," terangnya.
Mengenai tanduk dan kulit, jika sulit untuk dimanfaatkan maka sebaiknya disalurkan kepada lembaga yang membutuhan seperti panti sosial.
"Kalau kita tidak bisa memanfaatkan kulitnya ataupun tandukknya,
maka lebih baik kita menyalurkan ke lembaga-lembaga yang membutuhkan," jelasnya.
Panduan penyembelihan hewan qurban di tengah pandemi:
a. Penerapan jaga jarak fisik (Physical distancing)
1) Pemotongan hewan qurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik
2) Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berqurban
3) Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/wali-kota-jakarta-selatan-pemeriksaan-hewan-kurban-cilandak-1.jpg)