Narkoba
Petugas PPSU Kelurahan Cilincing 6 Bulan Jadi Pengedar, 1 Gram Sabu Dijual Rp 1,3 Juta
NJ (22), petugas PPSU Kelurahan Cilincing, ditangkap karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu.
Penulis: Junianto Hamonangan |
WARTAKOTALIVE, KOJA - NJ (22), petugas PPSU Kelurahan Cilincing, ditangkap karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu.
Pekerjaan tersebut sudah ia lakoni sejak enam bulan terakhir.
Kapolsek Koja Kompol Cahyo mengatakan, pelaku yang bekerja bersama temannya, TS (22), sudah bekerja sebagai pengedar sabu selama enam bulan.
• UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 25 Juli 2020: Pasien Positif Tembus 97.286 Orang, 55.354 Sembuh
"Dia ini pengedar. Sudah enam bulan jadi pengedar," ungkap Cahyo, Sabtu (25/7/2020).
Selama menjalankan aksinya, NJ menjual sabu kepada pembeli sebesar Rp 1,3 juta per gram.
Namun, Cahyo enggan memberi tahu pembeli sabu itu karena masih dalam pengembangan.
• Dituding Arya Sinulingga Tak Paham Budaya Korporasi, Adian Napitupulu: Sok Tahu yang Sangat Akut
"Asal barang ini juga masih dirahasiakan, karena kita masih lakukan pengembangan," terang Cahyo.
Seorang pengedar sabu berinisial NJ (22) ditangkap Unit Reskrim Polsek Koja.
Ironisnya, tersangka sehari-hari bekerja sebagai petugas PPSU Kelurahan Cilincing sejak satu tahun lalu.
• Petugas PPSU Kelurahan Cilincing Simpan Sabu di Laci Motor, Selain Dijual Juga Dipakai Sendiri
Kapolsek Koja Kompol Cahyo mengatakan, NJ yang ditangkap bersama temannya, TS (22), menekuni pekerjaan sebagai petugas PPSU Kelurahan Cilincing sejak satu tahun silam.
"Bayangin aja, sudah satu tahun harusnya bersyukur dapat pekerjaan," ujar Cahyo, Sabtu (25/7/2020).
"Bukannya menyejahterakan anak istrinya, tapi malah untuk senang-senang sendiri," sambung Cahyo.
• BREAKING NEWS: Petugas PPSU Kelurahan Cilincing Diciduk Polisi karena Edarkan Sabu
Cahyo mengatakan, berdasarkan informasi, NJ sudah sering mengedarkan sabu sehingga sangat meresahkan masyarakat.
"Masyarakat sudah banyak yang mengetahui bahwa NJ ini sudah beberapa kali melakukan transaksi," ungkap Cahyo, Sabtu (25/7/2020).
Cahyo mengatakan, kedua tersangka ditangkap di dekat Kantor Lurah Tugu Utara, Jalan Mahoni Selatan RT 009/RW 01, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara, Jumat (17/7/2020) pukul 17.00 WIB.
• Jokowi: Tadi Malam Hasil Tes Swab Saya Sudah Keluar, Alhamdulillah Negatif
"Pada saat ditangkap, pelaku ini ada beberapa barang bukti yang disimpan di dashboard sepeda motor," kata Cahyo.
Polisi menemukan barang bukti satu paket sabu seberat 0,78 gram di laci motor yang dikendarai tersangka.
Rencananya, sabu itu akan dipakai para tersangka dan sisanya dijual.
• 6.051 Warga Positif di Bulan Juli, Anies Baswedan: Jakarta Tidak Tangani Covid-19 Setengah-setengah
"Barang ini akan dijual karena ada pemesan. Pemesan masih kita rahasiakan," jelas Cahyo.
Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Koja menangkap dua pemuda berinisial NJ (22) dan TS (22), karena mengedarkan narkoba jenis sabu.
Ironisnya, satu di antara tersangka merupakan petugas PPSU.
• Bantu Modal Kerja, Jokowi Penasaran Pedagang Es Batu Bisa Dapat Omzet Rp 1 Juta per Hari
Kapolsek Koja Kompol Cahyo mengatakan, para tersangka ditangkap di dekat Kantor Lurah Tugu Utara, Jalan Mahoni Selatan RT 009/RW 01, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara, Jumat (17/7/2020) sore.
"Kedua pelaku ditangkap berdasarkan informasi masyarakat," ujar Cahyo, Sabtu (25/7/2020).
Menurutnya, mereka ditangkap saat membawa barang bukti sabu pesanan seseorang.
• Masih Yakin Harun Masiku Ada di Indonesia, KPK Belum Niat Ajukan Red Notice ke Interpol