Buronan Kejaksaan Agung

MAKI Bakal Gugat Jokowi ke PTUN Jika Tak Cabut Status WNI Djoko Tjandra

Boyamin Saiman menyurati Presiden Joko Widodo, meminta status kewarganegaraan Djoko Tjandra dicabut.

Twitter @habiburokhman
Salinan paspor Djoko Tjandra 

"Dan ini patut diduga hanya untuk cangkang, dipindahkan ke orang lain, afiliasinya dia, kaki tangannya dia," papar Boyamin.

Maka itu, Boyamin menyebut penting agar Presiden Jokowi turun tangan terkait usul pencabutan kewarganegataan Djoko Tjandra.

 Megawati Bakal Lakukan Regenerasi Total pada 2024, Minta PDIP Jadi Partai Pelopor dan Obor

"Kita uji di situ, berani enggak (Presiden Jokowi) mencabut kewarganegaraan?"

"Karena alasannya sangat jelas dan gamblang, bahwa barang siapa memiliki kewarganegaraan asing dalam hal ini di Papua Nugini."

"Maka dia harus dianggap sudah melepaskan kewarganegaraan Indonesia, ini otomatis tanpa proses."

 Gugus Tugas Diubah Jadi Satgas Covid-19, Rahmat Effendi: Bekasi Sudah Lebih Dulu

"Dan yang berhak mencabut Menteri Hukum dan HAM atas nama Presiden."

"Ini untuk menghilangkan isu-isu bahwa keluarga Djoko Tjandra bertemu Presiden Jokowi di Papua Nugini."

"Kalau memang tidak ada apa-apa, pasti sudah dicabut."

 Api yang Bakar Rumah di Karawaci dan Tewaskan Satu Orang Padam Setelah 4 Unit Damkar Turun Tangan

"Kalau sebaliknya, berarti ada sesuatu yang lain," terang Boyamin. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved