Berita Jakarta

Hari Kedua Operasi Patuh Jaya, Polisi Tilang Sebanyak 1.601 Pengendara

Hari Kedua Operasi Patuh Jaya, Polisi Tilang 1.601 Pengendara. Jumlah ini menurun dibanding hari pertama dengan Jumlah pelanggar Sebanyak 1.763

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota/Vini Rizki Amelia
Operasi Patuh Jaya 2020 di Kota Depok, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Depok menjaring ratusan pengendara motor, Jumat (24/7/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Hari kedua digelarnya Operasi Patuh Jaya 2020, Jumat (24/7/2020), Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan penindakan tilang terhadap 1.601 pengendara kendaraan bermotor.

Jumlah ini menurun dibanding hari pertama yang menilang 1.763 pengendara kendaraan bermotor.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menjelaskan selain melakukan penilangan terhadap 1.601 pengendara, pihaknya juga melakukan peneguran kepada 2.961 pengendara di hari kedua Operasi Patuh Jaya.

"Pada hari kedua Operasi Patuh Jaya ada 1.601 pengendara yang kami tilang dan 2.961 pengendara yang kami tegur," kata Fahri, Jumat (24/7/2020).

"Jumlah pelanggaran yang kami tilang di hari kedua ini, sedikit menurun dibanding hari pertama," tambah Fahri.

Pedagang Kerang Tewas Dalam Tawuran Antar Kelompok di Kalibaru

Menurut Fahri, dari 1.601 pengendara yang ditilang, didominasi oleh pengendara sepeda motor.

"Pelanggaran tertinggi adalah melawan arus termasuk masuk ke jalur busway, dengan jumlah 413 pelanggaran," katanya.

Perjanjian Damai PKPU PT KCN Disahkan, Majelis Hakim Minta Semua Pihak Hormati Keputusan

Seperti diketahui Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya bagi para pengendara dan pengguna jalan mulai 23 Juli sampai 5 Agustus 2020 mendatang.

Ada lima jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran prioritas dalam Operasi Patuh Jaya 2020 ini.

Salah satunya adalah mobil atau kendaraan pribadi yang menggunakan rotator ataupun sirine yang tidak sesuai dengan ketentuan penggunaan.

Brigjen Prasetijo Utomo Bantah Terima Uang Dalam Pembuatan Surat Jalan Joko Tjandra

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo beralasan karena banyaknya komplain dan keluhan masyarakat.

"Penggunaaan rotator ini termasuk dari lima jenis pelanggaran tematik yang menjadi target daripada Operasi Patuh Jaya 2020. Kenapa ini menjadi salah satunya, karena kami menerima sangat banyak komplain dari masyarakat atas penggunaan rotator atau sirine yang tidak sesuai ketentuan," kata Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/7/2020).

Gabung Koalisi Tertata Adil Sejahtera, PKS Tak Lagi Ngotot Sodorkan Kadernya Dalam Pilkada Depok

Ia mengatakan sesuai UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan rotator dan sirine hanya boleh atau diperkenankan pada mobil dinas tertentu.

"Jadi kalau ada kendaraan pribadi menggunakan rotator atau sirine akan kami tindak," katanya.

Sambodo menjelaskan tematik pelanggaran lalin yang juga menjadi target operasi Patuh Jaya 2020 ini adalah melawan arus.

"Dalam hal ini termasuk kendaraan yang masuk ke jalur busway. Pelanggaran ini akan kami tindak. Di beberapa titik seperti di jalur mampang, sudah ada kamera ETLE yang dioperasikan. Nanti di tahap ketiga, akan diperbanyak ETLE di jalur busway," katanya.

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved