Berita Daerah
Fakta-fakta Ayah Poligami dengan Anak Tiri, Keputusan Keluarga Hingga Terancam UU Perlindungan Anak
Terangkum fakta-fakta ayah poligami anak tiri yang membuat heboh warga.
"Pengakuan pelaku, istrinya pertama kali menyarankan agar suaminya menikahi anak tirinya jika ingin memiliki keturunan," terang Ipda Drones.
"Berawal dari situ mereka sepakat dan anaknya juga tidak menolak," lanjutnya.
2. SP Harus Beri Warisan ke sang Istri Sah
Setelah ketiganya sepakat, kemudian bersama-sama menemui ayah dari SP untuk meminta saran.
Masih dilansir oleh Tribun-Timur.com, ayah dari SP memperbolehkan poligami dilakukan namun harus menuntaskan persyaratan.
Di mana SP harus memberikan warisan pada AR berupa kerbau atau sepetak sawah.
SP pun selanjutnya setuju dan memenuhi persyaratan tersebut.
"Syaratnya itu, pelaku memberikan kerbau atau sawah kepada istrinya."
"Jadi syaratnya dipenuhi pelaku dengan memberikan sepetak sawah," jelas Ipda Drones.
3. Paman dari Anak Tiri SP Melapor ke Kepolisian
Peristiwa ini sampai ke ranah hukum setelah paman dari anak tiri SP, yakni DE membuat laporan ke Polsek Sumarorong.
DE mendapatkan informasi dari seorang warga sekitar yang mendatangi kepala dusun Desa Salu Bulo.
Warga tersebut menceritakan, anak tiri dari SP telah melahirkan seorang anak.
Padahal anak tiri dari SP diketahui belum menikah dan tidak memiliki suami.
Kepala dusun pun kemudian mengkonfirmasi kepada kepala desa dan juga paman dari anak tiri SP.