Berita Jakarta
Hari Pertama Operasi Patuh Jaya, Polisi Tilang Sebanyak 1.763 Pengendara
Hari Pertama Operasi Patuh Jaya, Polisi Tilang Sebanyak 1.763 Pengendara Bermotor. Pelanggaran Didominasi Pengendara Sepeda Motor
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Hari pertama digelarnya Operasi Patuh Jaya 2020, Kamis (23/7/2020), Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan penindakan tilang terhadap 1.763 pengendara kendaraan bermotor.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menjelaskan selain melakukan penilangan terhadap 1.763 pengendara, pihaknya juga melakukan peneguran kepada 2.699 pengendara.
"Jadi hari pertama Operasi Patuh Jaya 2020, Kamis 23 Juli ini, jumlah penindakan tilang sebanyak 1.763 dan teguran kepada 2.699 pengendara," kata Fahri, Kamis (23/7/2020).
Menurut Fahri, dari jumlah itu pelanggaran didominasi oleh pengendara sepeda motor.
"Pelanggaran tertinggi adalah melawan arus termasuk masuk ke jalur busway, dengan jumlah 537 pelanggaran," katanya.
Seperti diketahui Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya bagi para pengendara dan pengguna jalan mulai 23 Juli sampai 5 Agustus 2020 mendatang.
Ada 5 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran prioritas dalam Operasi Patuh Jaya 2020 ini. Salah satunya adalah mobil atau kendaraan pribadi yang menggunakan rotator ataupun sirine yang tidak sesuai dengan ketentuan penggunaan.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan alasan kenapa kendaraan pribadi yang menggunakan rotator atau sirine menjadi salah satu target operasi adalah karena banyaknya komplain dan keluhan masyarakat.
• Puluhan Pengendara Terjaring Razia PSBB di Tangsel, Mereka Diminta Lafalkan Pancasila
"Penggunaaan rotator ini termasuk dari lima jenis pelanggaran tematik yang menjadi target daripada Operasi Patuh Jaya 2020. Kenapa ini menjadi salah satunya, karena kami menerima sangat banyak komplain dari masyarakat atas penggunaan rotator atau sirine yang tidak sesuai ketentuan," kata Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/7/2020).
Ia mengatakan sesuai UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan rotator dan sirine hanya boleh atau diperkenankan pada mobil dinas tertentu.
"Jadi kalau ada kendaraan pribadi menggunakan rotator atau sirine akan kami tindak," katanya.
• Pelaku Curanmor di Kebon Jeruk Terekam CCTV, Hanya Butuh 5 Detik Gasak Motor Matic Terkunci Stang
Sambodo menjelaskan tematik pelanggaran lalin yang juga menjadi target operasi Patuh Jaya 2020 ini adalah melawan arus. "Dalam hal ini termasuk kendaraan yang masuk ke jalur busway.
Pelanggaran ini akan kami tindak. Di beberapa titik seperti di jalur mampang, sudah ada kamera ETLE yang dioperasikan. Nanti di tahap ketiga, akan diperbanyak ETLE di jalur busway," katanya.
Bukan Razia