BPJamsostek Berikan Santunan Rp 228 Juta Kepada Ahli Waris Petugas PJLP yang Tewas Tersengat Listrik
Uang warisan dari almarhum akan dipergunakan untuk kelanjutan pendidikan adik perempuannya yang masih duduk di bangku SMP.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Mohamad Yusuf
(foto dok. Humas BPJamsostek Kanwil DKI Jakarta)
BPJamsostek saat memberikan santunan JKK kepada ahli waris petugas PJLP Hamdani di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2020)
Dengan rincian santunan kematian akibat kecelakaan kerja Rp 205.264.800, biaya pemakaman Rp 10.000.000, santunan berkala Rp 12.000.000, dan biaya pertolongan medis Rp 1.082.350.
Dalam kesempatan itu, ibu kandung Almarhum Hamdani, Dahlya mengatakan bahwa uang warisan dari almarhum akan dipergunakan untuk kelanjutan pendidikan adik perempuannya yang masih duduk di bangku SMP.
"Seperti cita-cita almarhum yang akan mendukung belajar adiknya sampai menjadi orang sukses dikemudian hari", tutur Dahlya.
Sampai dengan tanggal 23 Juli 2020 (dimulai sejak masa pandemi Covid-19), BPJamsostek Kanwil DKI Jakarta telah membayarkan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 3.367 kasus dengan nominal sebesar Rp 69.304.279.683. (abs)