Berita Jakarta

Perkara Ikan Asin Antarkan Pria Cengkareng ke Penjara, Cakar Istri Karena Kesal

Kronologi penganiayaan yang dialami seorang istri di Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat, dilempar ikan asin oleh suaminya.

Penulis: Desy Selviany |
Warta Kota/Desy Selviany
Wakapolsek Cengkareng AKP Agung Haryadi menjelaskan kronologi penganiayaan yang dialami seorang istri di Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (22/7/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, CENGKARENG - Wakapolsek Cengkareng AKP Agung Haryadi menjelaskan kronologi penganiayaan yang dialami seorang istri di Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat.

Agung Haryadi mengatakan bahwa penganiayaan itu berawal dari masalah sepele.

"Awalnya pelaku berinisal RJ bangun tidur menanyakan sama istrinya berinisial FK terkait ikan asin, istrinya bilang itu di lemari," kata Agung dalam konferensi pers di Polsek Cengkareng, Rabu (22/7/2020).

Video: Gara-gara Perkara Ikan Asin, Pria di Cengkareng Aniaya Istrinya

Karena tidak mendengar jawaban FK, kemudian RJ kembali bertanya terkait ikan asin tersebut.

Korban FK kembali menjawab pertanyaan RJ. Namun karena pria berusia 23 tahun itu tidak mendengar jawaban FK, RJ langsung melempar ikan asin yang dilihatnya ke muka FK.

 Horee, Menkeu Sri Mulyani Akan Bayarkan Gaji ke-13 ASN, TNI, dan Polri pada Agustus 2020

 Putri Beatrice Cucu Ratu Elizabeth dari Kerajaan Inggris Menikah, Hanya Dihadiri 20 Tamu

"Terus karena RJ merasa tersinggung dengan kejadian itu, RJ juga menjambak rambut korban," jelas Agung.

Tidak terima dengan perlakuan RJ, korban FK langsung memvideokan tindakan kasar itu dengan smartphone yang dipegangnya.

Pelaku RJ pun terima dengan perekaman video itu. Akhirnya terjadilah insiden perebutan handphone antara FK dan RJ.

"Ketika perebutan handphone itu, pelaku RJ mencakar wajah FK sehingga masuk ke dalam kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)," papar Agung.

 Dosen Undip Semarang Ciptakan Alat Sterilisasi Udara yang Bisa Bunuh Virus Corona

Karena insiden KDRT itu, FK mendatangi Polsek Cengkareng Sabtu (18/7/2020) untuk melaporkan kekerasan yang dialaminya.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan visum, RJ ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Cengkareng.

Polisi mengaku tidak dapat mengenakan UU KDRT tahun 2004 nomor 23, pasal 44 kepada pelaku. Hal itu lantaran keduanya berstatus menikah sirih.

Sehingga RJ hanya dapat dijerat dengan pasal 351KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved