Penipuan

Inspektorat Ungkap Motif Oknum PNS Pemkot Tangerang Tipu Mahasiswi

Inpektorat Kota Tangerang mulai Rabu (22/7/2020) ini membentuk tim khusus terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum PNS Pemkot Tangerang.

Warta Kota/Andika Panduwinata
Kepala Inspektorat Kota Tangerang Dadi Budaeri kepada Warta Kota saat ditemui di Kantor Inspektorat Kota Tangerang, Rabu (22/7/2020). 

Fadilah dijanjikan masuk bekerja di ruang lingkup Pemkot Tangerang dan harus mengeluarkan uang puluhan juta rupiah.

Kini yang bersangkutan sudah dilaporkan ke Inspektorat Pemkot Tangerang.

BERITA FOTO: Begini Semarak Aksi Unjuk Rasa Pekerja Hiburan Malam di Balai Kota, Ini Tuntutannya

Pihak Kabid Pembinaan Aparatur BKSDM Kota Tangerang, Ciprianus Suhud Muji mengungkap sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh oknum tersebut.

"Awalnya saya mendapatkan laporan kalau FI ini sering kali bolos kerja," ujar Suhud kepada Warta Kota, Selasa (21/7/2020).

Sering tidak hadirnya FI di kantor menjadi pelanggaran pertama dalam kedisiplinan pegawai.

Polisi Simpulkan Pisau Dapur Ada di Bawah Jenazah Editor Metro TV Yodi Prabowo saat Ditemukan

Kemudian Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKSDM) melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Ternyata yang bersangkutan tidak hadir karena sering didatangi oleh orang.

"Orang - orang yang datang itu menagih hutang kepadanya," ucapnya.

Ini Alasan Polisi Kesulitan Ungkap Kasus Jenazah Hilang dari Liang Kubur di TPU Karang Bahagia

Mereka dijanjikan untuk menjadi tenaga harian lepas (THL) bahkan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dan sudah memberikan uang puluhan juta rupiah kepada FI.

"Kami juga mendapatkan sejumlah barang bukti transaksi seperti kwitansi," kata Suhud.

Polisi Gelar Olah TKP Ruko Terbakar di Grogol Petamburan, Ini Hasilnya

Suhud menyebut pelanggaran yang dilakukan oleh oknum ini sangat berat.

Bahkan ada unsur pidana dalam kejadian tersebut.

"Pelanggaran yang kami catat yaitu FI telah melakukan penyalahgunaan kewenangan dan memperkaya diri sendiri.

"Ancaman hukumannya berat, sanksinya bisa diberhentikan," ungkapnya.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved