Kabar Artis
Didakwa Jaksa Penuntut Umum Melanggar 2 Pasal Berlapis, Vicky Prasetyo Akan Ajukan Keberatan
Vicky Prasetyo mengajukan eksepsi untuk menanggapi dakwaan jaksa saat sidang perdana digelar virtual di PN Jakarta Selatan, Rabu siang.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Presenter Vicky Prasetyo (36) mengajukan eksepsi atau keberatan setelah mendengar dakwaan jaksa penuntut umum.
Sidang perdana mengagendakan pembacaan dakwaan terhadap Vicky Prasetyo digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakata Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2020).
Vicky Prasetyo mengajukan eksepsi untuk menanggapi dakwaan jaksa.
Majelis hakim mengabulkan permintaan Vicky Prasetyo yang ingin menyampaikan nota keberatannya atas dakwaan JPU pada sidang berikutnya, Rabu (29/7/2020).
Vicky Prasetyo didakwa jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-undang ITE.
Vicky Prasetyo juga didakwa melanggar Pasal 311 ayat (1) KUHP dan Pasal 335 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman minimal lima tahun kurungan penjara.