Kabar Artis

Didakwa Jaksa Penuntut Umum Melanggar 2 Pasal Berlapis, Vicky Prasetyo Akan Ajukan Keberatan

Vicky Prasetyo mengajukan eksepsi untuk menanggapi dakwaan jaksa saat sidang perdana digelar virtual di PN Jakarta Selatan, Rabu siang.

Warta Kota/Heribertus Irwan Wahyu Kintoko
Vicky Prasetyo disela memandu games Serlok alias Geser Balok di program Pesbukers tayangan ANTV di ANTV Epicentrum Studio Complex, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/11/2019) malam. Vicky Prasetyo mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa, Rabu (22/7/2020) siang. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Presenter Vicky Prasetyo (36) mengajukan eksepsi atau keberatan setelah mendengar dakwaan jaksa penuntut umum.

Sidang perdana mengagendakan pembacaan dakwaan terhadap Vicky Prasetyo digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakata Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2020).

Vicky Prasetyo mengajukan eksepsi untuk menanggapi dakwaan jaksa.

Majelis hakim mengabulkan permintaan Vicky Prasetyo yang ingin menyampaikan nota keberatannya atas dakwaan JPU pada sidang berikutnya, Rabu (29/7/2020).

Vicky Prasetyo didakwa jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-undang ITE.

Vicky Prasetyo juga didakwa melanggar Pasal 311 ayat (1) KUHP dan Pasal 335 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman minimal lima tahun kurungan penjara.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved