PSBB Jakarta

546 Orang Terjaring Razia OK Prend di Jakarta Pusat, Paling Banyak Kecamatan Johar Baru

546 Orang Terjaring Operasi OK Prend di Jakarta Pusat, Paling Banyak Kecamatan Johar Baru. Jumlah pelanggaran PSBB terus bertambah

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Dwi Rizki
Satpol PP Jakarta Barat
Razia Ok Prend di Pasar Pagi Asemka, Tamansari, Jakarta Barat, Selasa (21/7/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Sebanyak 546 orang terjaring operasi kepatuhan peraturan daerah (OK Prend) DKI Jakarta yang digelar secara serentak di delapan Kecamatan wilayah Jakarta Pusat.

Ratusan pelanggar yang terjaring terbukti melanggar Pergub 51 tahun 2020 tentang PSBB Jakarta, yaitu kewajiban mengenakan masker.

"Total ada 546 pelanggaran sampai sore ini. Kemungkinan masih bisa bertambah," kata Kasatpol PP Jakarta Pusat Bernard Tambunan pada Rabu (22/7/2020).

Menurut Bernard jika pelanggaran yang terjaring dalam operasi kedisiplinan masker ini paling banyak ditemukan di Kecamatan Johar Baru, dimana ada 105 pelanggar.

Sedangkan wilayah lain dengan rincian Gambir terdapat 41 pelanggar, Sawah Besar sebanyak 34 pelanggar, Senen sebanyak 52 pelanggar.

Terbukti Pakai Sabu, Polisi Pastikan Catherine Wilson Bakal Direhabilitasi

Sementara, Kemayoran sebanyak 61 pelanggar, Tanah Abang sebanyak 71 pelanggar, Cempaka Putih 52 pelanggar, dan Menteng 56 pelanggar.

"Dari 546 itu yang memilih sanksi sosial sebanyak 469 dan memilih denda 77 orang dengan total denda yang terkumpul Rp. 12.600.000," katanya.

Kecewa Jamaludin Dicopot, Kantor Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia Dipenuhi Karangan Bunga

Pelanggaran Meningkat

Sebelumnya Bernard Tambunan mengatakan memang ada peningkatan pelanggaran warga tak bermasker dibandingkan sebelum massa PSBB transisi.

Di mana sebelum PSBB transisi, ada sekitar 1.860 pelanggaran yang terjaring tidak mengenakan masker.

Sementara saat PSBB transisi mengalami kenaikan yang cukup signifikan yaitu 6 ribu pelanggar.

"PSBB Transisi 5 Juni 2020 hingga saat ini itu terdata ada 6.195 pelanggaran. Jadi ada kenaikan dibandingkan sebelum massa PSBB transisi dimana hanya 1.860 pelanggaran," kata Bernard.

Tidak Pakai Masker, Ratusan Warga Jakarta Selatan Terjaring Razia Ok Prend

Bernard menyampaikan dari sebanyak 6.195 pelanggaran itu, sebanyak 5.870 di antaranya memilih untuk menjalani sanksi sosial membersihkan fasilitas umum, sedangkan 325 orang memilih membayar denda.

Dirinya berharap masyarakat untuk sama-sama mematuhi aturan sesuai Pergub yang ada.

Karena hal ini demi kebaikan masyarakat Jakarta agar kasus covid-19 semakin turun.

Karena penurunan kasus covid-19 ini perlu kerjasama semua orang.

"Kami harapakan masyarakat dapat lebih patuh lagi. Agar kasus covid-19 ini bisa turun dan kita semua kembali beraktifitas secara normal tanpa ada rasa kekhawatiran," ucapnya. (jos)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved