Gaji
UPDATE Ditanya Soal Gaji ke-13, Menkeu Sri Mulyani Langsung Katakan Sedang Evaluasi Anggaran
Kabar terbaru datang terkait gaji ke-13 PNS, TNI Polri dan pensiunan dari Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati.
"Nanti aja yah," ujar Sri Mulyani usai dilansir dari Kompas.com, pada Rabu (15/7/2020) lalu.
Beberapa pejabat di Kemenkeu sebelumnya juga masih belum memberikan kepastian tentang gaji ke-13 PNS.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani mengakui, pemerintah masih fokus dalam penanganan pandemi Covid-19.
"Masih fokus menangani Covid-19 dan dampaknya yang urgent dan mendesak," ujarnya dilansir Kompas.com, Senin (6/7/2020) lalu.
Bahkan, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo sampai meminta maaf belum pastinya pencairan gaji ke-13.
Prastowo mengungkapkan bahwa pemerintah masih fokus dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
"Mohon maaf kami belum bisa menjawab saat ini, masih fokus PEN," jawabnya singkat.
Sebelumnya pada pencairan THR tahun ini, ASN yang mendapatkan THR hanyalah PNS level eselon III ke bawah.
Estimasi Besaran Gaji ke-13 PNS
Sesuai aturan, ada beberapa komponen terkait dengan pembayaran gaji ke-13, di antaranya gaji pokok, tunjangan kinerja atau tukin, dan tunjangan melekat.
Tunjangan melekat pada abdi negara antara lain, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan makan, dan tunjangan lain.
Sehingga, hitung-hitungannya estimasi besaran gaji ke-13 akan lebih besar ketimbang Tunjangan Hari Raya (THR).
Ini karena ada beberapa instansi tidak memasukan komponen tunjangan kinerja dalam formula THR.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Pencairan gaji ke-13 biasanya dilakukan pada pertengahan tahun.