Virus Corona Jabodetabek

Sebanyak 466.569 Orang di Jakarta Ikuti Swab Test Covid-19 Pakai Alat PCR

Sebanyak 466.569 warga mengikuti swab tes Covid-19 memakai alat Polymerase Chain Reaction (PCR) di DKI Jakarta.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
istimewa
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Dengan adanya Perpres tersebut, maka Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, baik pusat maupun daerah, dibubarkan.

 Sudah Tunjuk Pengacara, Hari Ini Maria Pauline Lumowa Jalani Pemeriksaan Perdana di Bareskrim

Hal itu tercantum dalam Pasal 20 ayat 2 Perpres 80/2020 yang mencabut Keppres 7/2020 yang diubah menjadi Keppres 9/2020.

Keppres 9/2020 menjadi dasar hukum kedudukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. 

"Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah."

 Brigjen Prasetijo Utomo Kawal Djoko Tjandra ke Pontianak Pakai Jet Pribadi, Surat Izin Bikin Sendiri

"Sebagaimana dimaksud ayat (1), dibubarkan," begitu bunyi pasal 20 ayat 2 huruf b Perpres tersebut yang dikutip Tribun, Senin (20/7/2020).

Pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 selanjutnya akan ditangani oleh Komite Kebijakan dan/atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

"Satuan Tugas Penanganan Covid-19, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf b diketuai oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana," bunyi pasal 7.

 KRONOLOGI Kasus Hukum Djoko Tjandra: Jadi Tahanan Kota, Dilepas, Hingga Kabur Sehari Sebelum Divonis

Pembubaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mulai berlaku sejak Perpres 80/2020 diteken yakni pada 20 Juli 2020.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah tetap melaksanakan tugasnya hingga Satuan Tugas dibentuk berdasarkan Perpres ini. 

Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 20 Juli 2020, dikutip Wartakotalive dari laman covid19.go.id:

JAWA TIMUR

Jumlah Kasus: 18.545 (21.0%)

DKI JAKARTA

Jumlah Kasus: 16.899 (19.2%)

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved