Kereta Cepat

Pengadilan Negeri Jakarta Timur Eksekusi 24 Bidang Lahan di Halim untuk Proyek Kereta Cepat

Proyek pembangunan Kerera Cepat Jakarta Bandung terus dikebut agar bisa selesai sesuai dengan rencana

Editor: Feryanto Hadi
Istimewa
Proses eksekusi lahan di kawasan Halim, Jakarta Timur, Selasa (21/7/2020) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengeksekusi lahan dan bangunan untuk proyek pembangunan Kereta Cepat Jakarta Bandung di Tanah Galian, Kelurahan Halim Perdanakusuma, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, Selasa ( 21/7/2020)

Ada 24 bidang lahan dan bangunan yang di eksekusi hari ini.

Proses eksekusi berjalan dengan lancar dan tidak ada hambatan.

Eksekusi ini merupakan proses pembebasan lewat sistem konsinyasi.

Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung, Jalan Raya Cikunir Bekasi Ditutup, Ini Jalur Alternatifnya

Konsinyasi merupakan penitipan ganti rugi di Pengadilan.

Untuk pemohon konsinyasi dari PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI). PSBI telah menitipkan uang ganti kerugian ke PN Jakarta Timur untuk 24 nomor bidang yang dimohonkan.

Dasarnya adalah sesuai dengan surat penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 10/2020 Eks Jo No.39/Pdt.P/Cons/2019/PN.jkt.Tim.

Sebelum dilakukan eksekusi, petugas dari PN Jakarta Timur membacakan putusan.

Selanjutnya, barang-barang yang ada di dalam bangunan dibantu untuk dikeluarkan.

Lalu dengan menggunakan alat berat petugas kemudian meratakan bangunan yang di eksekusi. 

Warga Tanah Galian Makasar Jakarta Timur Terima Pembayaran UGK Proyek Kereta Cepat

"Menetapkan, satu mengabulkan permohonan pemohon eksekusi tersebut di atas. Dua memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur atau apabila ia berhalangan dapat diganti oleh wakilnya yang sah dengan disertai oleh 2 (dua) orang saksi yang telah memenuhi syarat untuk melaksanakan eksekusi pengosongan dan penyerahan terhadap (24 nomor bidang)," kata juru sita PN Jakarta Timur Rudi Hermanto saat membacakan penetapan pengadilan di lokasi eksekusi, Selasa (21/7/2020)

Proses eksekusi oleh PN Jakarta Timur ini mendapatkan pengawalan dari aparat dan petugas gabungan, TNI, Polri, Satpol PP dan petugas lainnya.

Pembacaan putusan oleh petugas dari PN Jakarta Timur sebelum proses eksekusi
Pembacaan putusan oleh petugas dari PN Jakarta Timur sebelum proses eksekusi (Istimewa)

"Tiga, memerintahkan pula panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur atau jika berhalangan dapat digantikan wakilnya yang sah untuk meminta bantuan pengamanan dari alat kekuasan negara, sehingga pelaksanaan eksekusi dimaksud dapat terlaksana sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Rudi membacakan penetapan.

Untuk diketahui, selain proses eksekusi 24 bidang hari ini, sekitar 224 nomor bidang yang sebelumnya sudah mendapatkan pembayaran uang ganti rugi (UGR).

Sehingga sebagian besar lahan di lokasi tersebut sudah dikosongkan sebelumnya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved