Pemerintahan Jokowi
DAFTAR Lengkap 18 Lembaga yang Dibubarkan Jokowi, Salah Satunya Bertugas Bangun Rumah Susun
Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
13. Komite Kebijakan Sektor Keuangan yang dibentuk berdasarkan Keppres 177/1999. Terakhir diatur dalam Keppres 53/2003;
14. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Keppres 80/2000;
15. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor yang dibentuk berdasarkan Keppres 54/2002, kemudian mengalami perubahan yang diatur dalam Keppres 24/2005;
16. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi yang dibentuk berdasarkan Keppres 3/2006. Telah mengalami beberapa perubahan. Terakhir diatur dalam Keppres 28/2010;
17. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan yang dibentuk berdasarkan Keprres 22/2006;
18. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN yang dibentuk berdasarkan Keppres 37/2014.
Dalam Perpres tersebut, fungsi lembaga-lembaga yang dibubarkan diserahkan ke lembaga atau kementerian lainnya.
• UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 20 Juli 2020: Tambah 1.693, Pasien Positif Tembus 88.214 Orang
Ada pun pertimbangan penerbitan Perpres tersebut adalah pandemi Covid-19 telah berdampak pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.
"Bahwa penanganan pandemi Covid-19 tidak dapat dilepaskan dari upaya pemulihan perekonomian nasional."
"Karena dampak pandemi Covid-19 telah menyebabkan penurunan berbagai aktivitas ekonomi yang membahayakan perekonomian nasional," begitu bunyi pertimbangan huruf b Perpres 80/2020.
• BREAKING NEWS: 20 Juli 2020, Jumlah Pasien Covid-19 di Indonesia Lewati Mesir
Dalam mempercepat penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, Presiden membentuk komite yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Komite tersebut terdiri dari Komite Kebijakan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dan Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal merampingkan atau menghapus 18 lembaga dan komisi.
• Instruksi Presiden Sudah Terbit, Mahfud MD Segera Hidupkan Lagi Tim Pemburu Koruptor
Hal itu ia sampaikan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/7/2020).
"Dalam waktu dekat ini ada 18," kata Presiden.
• UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 13 Juli 2020: Pasien Positif Tambah 1.282, 1.051 Orang Sembuh
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/jokowi-konferensi-forum-rektor.jpg)