Rabu, 6 Mei 2026

Pemerintahan Jokowi

DAFTAR Lengkap 18 Lembaga yang Dibubarkan Jokowi, Salah Satunya Bertugas Bangun Rumah Susun

Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Tayang:
Biro Pers Setpres/Laily Rachev
Presiden Joko Widodo meresmikan pembukaan Konferensi Forum Rektor Indonesia (FRI) secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu (4/7/2020). 

13. Komite Kebijakan Sektor Keuangan yang dibentuk berdasarkan Keppres 177/1999. Terakhir diatur dalam Keppres 53/2003;

14. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Keppres 80/2000;

15. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor yang dibentuk berdasarkan Keppres 54/2002, kemudian mengalami perubahan yang diatur dalam Keppres 24/2005;

16. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi yang dibentuk berdasarkan Keppres 3/2006. Telah mengalami beberapa perubahan. Terakhir diatur dalam Keppres 28/2010;

17. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan yang dibentuk berdasarkan Keprres 22/2006;

18. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN yang dibentuk berdasarkan Keppres 37/2014.

Dalam Perpres tersebut, fungsi lembaga-lembaga yang dibubarkan diserahkan ke lembaga atau kementerian lainnya.

UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 20 Juli 2020: Tambah 1.693, Pasien Positif Tembus 88.214 Orang

Ada pun pertimbangan penerbitan Perpres tersebut adalah pandemi Covid-19 telah berdampak pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.

"Bahwa penanganan pandemi Covid-19 tidak dapat dilepaskan dari upaya pemulihan perekonomian nasional."

"Karena dampak pandemi Covid-19 telah menyebabkan penurunan berbagai aktivitas ekonomi yang membahayakan perekonomian nasional," begitu bunyi pertimbangan huruf b Perpres 80/2020.

BREAKING NEWS: 20 Juli 2020, Jumlah Pasien Covid-19 di Indonesia Lewati Mesir

Dalam mempercepat penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, Presiden membentuk komite yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Komite tersebut terdiri dari Komite Kebijakan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dan Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal merampingkan atau menghapus 18 lembaga dan komisi.

 Instruksi Presiden Sudah Terbit, Mahfud MD Segera Hidupkan Lagi Tim Pemburu Koruptor

Hal itu ia sampaikan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/7/2020).

"Dalam waktu dekat ini ada 18," kata Presiden.

 UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 13 Juli 2020: Pasien Positif Tambah 1.282, 1.051 Orang Sembuh

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved