Selasa, 5 Mei 2026

Artis Terjerat Narkoba

Polda Metro Masih Buru Pemasok Sabu ke Artis Catherine Wilson

Polda Metro Jaya masih memburu A, pemasok sabu ke artis sekaligus model Catherine Wilson.

Tayang:
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Dodi Hasanuddin
Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, menjelaskan, pihaknya masih memburu A, pemasok sabu ke artis sekaligus model Catherine Wilson.

Catherine Wilson yang akrab disapa Keket, dibekuk Ditresnarkoba Polda Metro Jaya terkait kepemilikan narkoba jenis sabu, dari rumahnya di Jalan Haji Soleh, Pangkalan Jati, Cinere, Depok, Jumat (17/7/2020) pagi.

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya juga membekuk kurir sabu ke Catherine Wilson, yakni Jumadi alias J. Dari hasil tes urine keduanya positif sabu.

"Sampai saat ini kami masih memburu A, pemasok sabu ke CW melalui J ini. A ini masuk dalam DPO kami," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/7/2020).

791 Peserta Jalani Rapid Test Massal di GOR Sunter, 54 Orang Reaktif Covid-19, Langsung Swab Test

Markas Baru di Bantul, Persija Jakarta Bantu Pemprov DKI Putus Rantai Covid-19

Sebelumnya Yusri membenarkan bahwa artis sekaligus model cantik Catherine Wilson sudah mengajukan rehabilitasi narkoba ke pihaknya.

Pengajuan rehabilitasi itu kata dia diteruskan pihaknya ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jakarta Selatan.

Karenanya kata Yusri untuk keputusan direhabilitasi atau tidaknya Catherine Wilson, tergantung BNNK meski juga menunggu rekomendasi pihaknya atas hasil tes rambut Catherine Wilson.

"Memang benar bahwa pengacaranya sudah mengajukan untuk rehabilitisasi, itu silahkan aja. Tapi kita menunggu hasil labfor atas tes rambut yang bersangkutan," kata Yusri, Senin (20/7/2020).

Menurut Yusri pihaknya sudah mengirim sampel rambut Catherine Wilson ke Puslabfor.

"Ini untuk bisa mengetahui berapa lama CW.menggiunakan sabu. karena keterangab yang bersangkutan, pengakuannya sampai saat ini baru dua bulan menggunqakan sabu dan baru 3 kali. Tapi kan kita harus membuktikan semuanya, yakni dengan tes rambut ini," ujar Yusri.

Meski mengajukan rehabilitasi narkoba, Yusri memastikan proses hukum atas Catherine tetap berjalan.

2 Pemilik Warteg Alami Luka Bakar Gara-gara Selang Regulator Gas Bocor

Pemain Muda Persib Bandung Siap Bela Timnas Indonesia U-19, Tapi Tak Punya Uang Buat Tes Covid-19

Seperti diketahui polisi telah menetapkan Catherine Wilson dan pegawainya Jumadi selaku sekuriti di rumahnya, sebagai tersangka kepemilikan narkoba jenis sabu.

Dari tangan keduanya disita dua klip sabu masing-masing sebanyak 0,43 gram dan 0,66 gram. Ini berarti total sabu dari tangan mereka 1,09 gram.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan dari hasil tes urine, Catherine Wilson dan Jumadi juga dipastikan positif sabu.

Atas hal itu kata Yusri keduanya yang telah ditetapkan tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved