Rabu, 22 April 2026

Artis Terjerat Narkoba

Pemasok Sabu ke Catherine Wilson Yang Diburu Polisi, Bukan Artis

Pemasok Sabu ke Catherine Wilson Yang Diburu Polisi, Bukan Artis. Simak selengkapnya di dalam berita ini.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Catherine Wilson saat konferensi pers kasus narkoba di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (18/7/2020). 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan dari hasil tes urine, Catherine Wilson dan Jumadi juga dipastikan positif sabu.

Atas hal itu kata Yusri keduanya yang telah ditetapkan tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," kata Yusri, Sabtu (18/7/2020).

"Serta pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar," ujar Yusri.

Sekolah Tatap Muka di Kota Bekasi Tuai Pro Kontra di Kalangan Orang Tua Siswa

Sebelumnya Catherine Wilson yang akrab disapa Keket, dibekuk Ditresnarkoba Polda Metro Jaya terkait kepemilikan narkoba jenis sabu, dari rumahnya di Jalan Haji Soleh, Pangkalan Jati, Cinere, Depok, Jumat (17/7/2020) pagi.

Di sana, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya juga membekuk kurir sabu ke Catherine Wilson, yakni Jumadi alias J. Dari hasil tes urine keduanya positif sabu.

Yusti mengatakan Jumadi adalah satpam atau sekuriti atau petugas keamanan di rumah Catherine Wilson.

"Jadi J ini yang disuruh CW membeli sabu ke A. J adalah satpam atau petugas keamanan di rumah CW," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (18/7/2020).

Menurut Yusri, saat ini pihaknya memburu A, pemasok sabu ke Cathterine Wilson melalui Jumadi.

Yusri menjelaskan dari pengakuannya Catherine Wilson baru dua bulan mengonsumsi sabu.

VIDEO: Gara-gara Corona, Warga Villa Mutiara Gading 2 Ramai-ramai Buka Warung Kuliner

"Dari pengakuannya artis CW alias K ini mengaku baru dua bulan pakai sabu. Motifnya apa, sedang kami dalami," kata Yusri, di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (18/7/2020).

Meski begitu kata Yusri, pihaknya akan melakukan tes rambut kepafa CW untuk mengetahui dan memastikan sudah berapa lama ia menggunakan sabu. "Hari ini dilakukan tes rambut, dan hasilnya dua atau tiga hari baru keluar. Nanti akan diketahui dan dapat dipastikan sudah berapa lama CW menggunakan sabu," paparnya.

Menurutnya dari tangan Catherine di dapati dua paket sabu, masing-masing seberat 0,43 gram dan 0,66 gram.

Juga disita alat hisap sabu atau bong dari botol kaca berikut cangklong kaca dari dalam tas tangan. Selain itu disita pula, 1 buah korek api, dan 3 buah handphone.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya langsung melakukan tes urine terhadap Catherine Wilson, setelah diamankan ke Polda Metro Jaya.

Sumber: WartaKota
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved