Artis Tersangkut Narkoba

Mentalnya Terpukul, Catherine Wilson Rajin Beribadah di Penjara, Manajer: Semua Sudah Kejadian Ya

Kini, kondisi Catherine Wilson selama di penjara empat hari diungkap Manajer Raindy.

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: PanjiBaskhara
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Catherine Wilson saat konferensi pers kasus narkoba di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (18/7/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kini, kondisi Catherine Wilson selama di penjara empat hari diungkap Manajer Raindy.

Raindy mengatakan, kondisi kesehatan Catherine Wilson baik di penjara, namun kondisi mental Catherine Wilson terpukul.

Saat ini, kegiatan Catherine Wilson di penjara, Raindy menyebutkan Catherine Wilson rajin beribadah di penjara.

"Kondisi kesehatannya baik ya. Cuma ya mentalnya pasti terpukul banget," jelasnya Raindy kepada Warta Kota, ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (20/7/2020).

Kondisi Kesehatan Catherine Wilson Baik di Penjara, Namun Mentalnya Terpukul, Ini Penjelasan Manajer

Mental Catherine Wilson Terpukul di Penjara, Manajer: Banget

Sudah Empat Hari Catherine Wilson di Penjara, Bagaimana Kondisinya? Ini Kata Manajer Keket

Raindy menambahkan wanita yang akrab disapa Keket itu baru pertama kali berurusan dengan polisi, bahkan sampai masuk kedalam penjara.

Sehingga, Raindy menganggap kalau kondisi mental Keket sangat drop meski kondisi fisiknya tidak ada masalah.

"Ya pasti kaget ya. Karena kan ini pertama kali. Ya kaget dan down ya mentalnya juga. Pasti terguncang ya," ucapnya.

"Pas dibesuk minta rendang sama paru," tambahnya.

Namun, tak ada hal lain yang bisa dilakukan oleh wanita kelahiran Jakarta, 25 Februari 1981 itu saat ini.

Hal yang bisa dilakukan oleh Keket hanya patuh terhadap proses hukum saat ini.

"Semua sudah kejadian, ya dia (Catherine Wilson) akan jalani proses hukum sebaik mungkin. Selama di penjara dia jadi fokus beribadah," ungkapnya.

Lebih lanjut, Raindy dan keluarga saat ini hanya bisa memberikan dukungan penuh untuk Caithrine Wilson agar kuat menghadapi permasalahan hukumnya.

"Ya saya dan keluarga cuma bisa kasih dukungan aja. Semoga aja kasus ini buat Catherine jadi pelajaran ke depannya dan tidak melakukannya lagi," ujar Raindy.

Diberitakan sebelumnya, Catherine Wilson alias ditangkap polisi karena kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.

Catherine Wilson ditangkap di rumahnya di kawasan Pangkalanjati, Cinere, Depok, Jawa Barat, Jumat (17/7/2020) pukul 10.00 WIB.

Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti dua klip narkotika jenis sabu seberat 0,43 dan 0,66 gram didalam tas milik Catherine Wilson, serta alat hisap sabu atau bong, dan juga handphone.

Terangkum 7 fakta Catherine Wilson ditangkap polisi di rumahnya di Pangkalan Jati, Cinere, Depok, Jawa Barat, Jumat (17/7/2020).
Terangkum 7 fakta Catherine Wilson ditangkap polisi di rumahnya di Pangkalan Jati, Cinere, Depok, Jawa Barat, Jumat (17/7/2020). (Tangkapan Layar ebooks.gramedia.com)

Dalam kasusnya, Catherine Wilson diganjar dengan pasal 114 dan 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Catherine Wilson Akan Ajukan Rehabilitasi

Sudah empat hari model sekaligus bintang film Catherine Wilson (39) mendekam didalam pejara, karena kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Lantas, bagaimana kondisi Catherine Wilson selama empat hari didalam penjara? Manajernya, Raindy angkat bicara.

Artis Catherine Wilson ditangkap polisi karena kasus narkoba jenis sabu, pada Sabtu (17/7/2020). Tampak wanita yang akrab disapa Keket pakai daster saat ditangkap di kawasan Pangkalan Jati, Cinere, Kota Depok, Jawa Barat.
Artis Catherine Wilson ditangkap polisi karena kasus narkoba jenis sabu, pada Sabtu (17/7/2020). Tampak wanita yang akrab disapa Keket pakai daster saat ditangkap di kawasan Pangkalan Jati, Cinere, Kota Depok, Jawa Barat. (Kolase Warta Kota/Istimewa/Dok Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya)

"Kondisinya baik," kata Raindy kepada Warta Kota ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (20/7/2020).

Raindy menambahkan kalau ia sudah membesuk artisnya. Ketika dibesuk, tak ada pesan dari wanita yang akrab disapa Keket itu.

"Tidak ada pesan, ya dia (Catherine Wilson) akan ikuti prosedur hukum," ucapnya.

Sambil menjalani rangkaian pemeriksaan, diakui Raindy kalau keluarga terus melakukan berbagai upaya agar wanita kelahiran Jakarta, 25 Februari 1981 itu tak lama mendekam di penjara.

Kabid Humas Polda Metro jaya, Kombes Yusri Yunus, menyampaikan status Catherine Wilson sebagai tersangka
Kabid Humas Polda Metro jaya, Kombes Yusri Yunus, menyampaikan status Catherine Wilson sebagai tersangka (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)

"Infonya sih keluarga Catherine akan ajukan rehabilitasi," ungkapnya.

Namun, Raindy tidak bisa memastikan diterima atau tidak pengajuan rehabilitasi Catherine Wilson. Karena semua yang menentukan adalah penyidik kepolisian.

"Katanya hari ini sih mau ajukan rehabnya ke penyidik. Sudah disiapkan soalnya sejak kemarin sama keluarga Carherine," ujar Raindy.

Diberitakan sebelumnya, Catherine Wilson alias ditangkap polisi karena kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.

Aktris Catherine Wilson saat dihadirkan di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (18/7/2020). Dia diamankan polisi karena kasus narkoba.
Aktris Catherine Wilson saat dihadirkan di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (18/7/2020). Dia diamankan polisi karena kasus narkoba. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Catherine Wilson ditangkap di rumahnya di kawasan Pangkalanjati, Cinere, Depok, Jawa Barat, Jumat (17/7/2020) pukul 10.00 WIB.

Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti dua klip narkotika jenis sabu seberat 0,43 dan 0,66 gram didalam tas milik Catherine Wilson, serta alat hisap sabu atau bong, dan juga handphone.

Dalam kasusnya, Catherine Wilson diganjar dengan pasal 114 dan 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara

(Arie Puji Waluyo/ARI/Wartakotalive.com)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved