Senin, 18 Mei 2026

Berita Daerah

Nasi Bungkus Gulai Jengkol di Lapas Kelas II B Lubuk Basung yang Berbuntut Panjang

Kalapas Kelas Klas II B Lubuk Basung, Suroto, dilaporkan keluarga warga binaan ke Ombudsman Sumatera Barat.

Tayang:
Editor: Dodi Hasanuddin
Dok: Screenshoot Instagram
Ilustrasi ruang tahanan 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Tak disangka lantaran menyimpan nasi bungkus berisikan gulai jengkolKepala Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas) Kelas II B Lubuk Basung, Agam, Sumatera Barat harus berurusan panjang.

Sebab, Kalapas Kelas Klas II B Lubuk Basung, Suroto, dilaporkan keluarga warga binaan ke Ombudsman Sumatera Barat.

Warga binaan tersebut berinisial LN (45).

Suroto pun angkat bicara atas kasus tersebut.

Dia mengatakan, peristiwa tersebut berawal saat dirinya mengamankan nasi bungkus berisi gulai jengkol yang akan dikirim LN ke keluarganya di dalam lapas pada 9 Juli 2020 lalu.

"Saat itu hanya satu bungkus besar makanan yang diperbolehkan masuk. Sementara dua lagi tidak boleh. Saat diberikan kembali ke LN, dia sudah pergi dan terpaksa disimpan di lemari," kata Suroto.

Juarai GP Hungaria, Lewis Hamilton Samai Rekor Legenda F1 Michael Schumacher

Mengenal Akademi Futsal CAFA Milik Citra Adisti

Keesokan harinya, LN datang dan memprotes kejadian tersebut. Tak hanya protes, pada 12 Juli 2020, LN mengadu ke Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sumbar.

LN mengadukan adanya dugaan peredaran narkoba di dalam Lapas Lubuk Basung.

"Saat itu saya dihubungi Kadivpas soal laporan tersebut. Kemudian saya langsung melakukan pemeriksaan dan ternyata tidak terbukti," kata Suroto.

Keterangan keluarga napi LN mengatakan, dirinya merasa telah mengirim tiga nasi bungkus untuk keluarganya di dalam lapas.

Namun, ternyata hanya satu bungkus yang diberikan.

"Saat itu saya protes kenapa barang titipan saya hanya satu yang sampai. Akibat saya protes menyebabkan keluarga saya yang ada di Lapas mendapat ancaman," kata LN usai melapor ke Ombudsman Sumbar, Minggu (19/7/2020).

Dirinya juga terkejut setelah mendengar keluarganya di dalam lapas di masukan ke strap sel dan diancam tidak mendapat remisi dan dipindahkan ke Lapas Dharmasraya.

"Karena itulah saya melapor ke Ombudsman untuk mendapatkan keadilan," kata LN.

Mulai 23 Juli Hingga 3 Agustus 2020 Para Pengendara Jangan Sampai Melakukan Pelanggaran Seperti Ini

Meski Sudah Ditegur Masih Banyak Balita dan PKL Gelar Lapak, Pemkot Bekasi Evaluasi CFD.

Sementara itu, Suroto menjelaskan, keluarga LN tersebut merupakan napi kasus korupsi, sehingga tidak mendapatkan remisi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved