Berita Jakarta
SIKM di Jakarta Dicabut, Penumpang Kereta Jarak Jauh Tetap Diminta Bawa Surat Bebas Virus Corona
SIKM di Jakarta telah dicabut. Namun penumpang kereta api jarak jauh tetap diwajibkan menunjukkan surat bebas virus corona atau Covid-19.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
"Tujuannya agar kereta api menjadi moda transportasi yang aman, nyaman, selamat, dan seluruh pelanggannya sehat sampai di tujuan," kata Joni.
• PT KAI Minta SIKM Dicabut, Pemprov DKI Jakarta Tetap Wajibkan Warga Kantongi SIKM
• Kadishub DKI Sebut SIKM Berlaku Hingga Stasus Bencana Non-Alam Dicabut
Per 13 juli 2020, rata-rata volume harian KA Jarak Jauh pada Juli menembus 6.494 pelanggan per hari, atau naik 192 persen dibanding rata-rata volume harian Juni sebanyak 2.223 pelanggan per hari.
Kenaikan tersebut ditunjang dengan bertambahnya perjalanan KA yang dioperasikan.
"KAI akan terus menambah jumlah perjalanan kereta api secara berkala, sebagai komitmen untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang ingin bepergian menggunakan kereta api," ucap Joni.
Tiket kereta api dijual mulai H-7 di aplikasi KAI Access, web KAI, dan mitra penjualan resmi KAI lainnya.
Sedangkan untuk penjualan tiket di loket stasiun hanya dilayani 3 jam sebelum jadwal keberangkatan.
• Menhub Minta Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Cabut SIKM Jakarta
• Awak dan Penumpang Bus AKAP di Terminal Tanjung Priok Wajib Punya SIKM, Kalau Tidak Akan Diusir
Untuk informasi lebih lanjut terkait perjalanan kereta api di masa Adaptasi Kebiasaan Baru, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di (021) 121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mencabut kebijakan pemeriksaan surat izin keluar masuk (SIKM).
Namun warga luar Bodetabek yang ingin masuk Jakarta dan arah sebaliknya, mereka diimbau mengisi layanan corona likelihood metric (CLM) melalui website rapidtest-corona.jakarta.go.id.
"Sejak tanggal 14 Juli kemarin SIKM ditiadakan, tapi warga diimbau mengisi CLM," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo pada Rabu (15/7/2020).
Syafrin mengatakan, CLM merupakan kalkolator layanan untuk skrining mandiri yang memakai model mesin dalam mengukur kemungkinan seseorang positif Covid-19.
• Terminal Terpadu Pulo Gebang Masih Berlakukan SIKM hingga Status Bencana Non-Alam Dicabut
• SIKM Masih Jadi Syarat Warga Luar Datang ke Kota Bekasi
Secara teknis, CLM merupakan ML based clinical decision support system (CDSS).
Pemohon akan diminta untuk mengisi identitas diri dari nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat rumah dan nomor telepon.
Setelah itu, pemohon akan mendapatkan beberapa pertanyaan soal aktivitasnya beberapa hari lalu seperti pernah/tidak kontak dengan pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19, riwayat perjalanan, riwayat kesehatan.
Setelah pertanyaan itu diisi, mesin akan menjawabnya dengan memberi skor kepada yang bersangkutan.
Skor tersebut akan mengindikasikan apakah yang bersangkutan tersebut aman atau tidak saat melakukan perjalanan.
"Jika aman dia tentu akan langsung mendapat rekomendasi aman melakukan perjalanan. Tapi jika tidak, sistem akan merekomendasikan yang bersangkutan untuk melakukan pemeriksaan," ucap Syafrin.