Kecelakaan Maut

Remaja yang Tewas Kecelakaan di Tol Tangerang - Merak Baru Dibelikan Mobil oleh Orangtuanya

Remaja yang Tewas Kecelakaan di Tol Tangerang - Merak Baru Dibelikan Mobil oleh Orangtuanya. Simak selengkapnya dalam berita ini.

istimewa
Kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Tol Tangerang - Merak pada Selasa (14/7/2020) malam menyisakan pilu yang mendalam. 

Sementara itu, terkait dengan tradisi bersepeda yang saat ini sudah menjadi bagian dari gaya hidup sebagian masyarakat, pihaknya mendorong agar pengguna alat transportasi tersebut juga dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi.

"Misalnya, ke kantor pakai sepeda, ke sekolah pakai sepeda. Sekarang ini banyak anak sekolah, SMP, SMA pakai sepeda motor"

"Orang tua jangan bangga anak-anaknya sudah bisa sepeda motor, gantilah dengan sepeda," kata Budi Setiyadi.

Kemenhub bantah akan atur pajak sepeda

Sementara itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membantah akan mengatur pajak sepeda seiring dengan banyaknya penggunaan sepeda pada masa normal baru.

“Tidak benar Kemenhub sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda. Yang benar adalah kami sedang menyiapkan regulasi untuk mendukung keselamatan para pesepeda. Hal ini juga untuk menyikapi maraknya penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi oleh masyarakat,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Lebih lanjut Ia juga menyampaikan bahwa regulasi ini akan mengatur dari sisi keselamatan para pesepeda.

“Dalam masa transisi adaptasi kebiasaan baru memang ada peningkatan jumlah pesepeda terutama di kota-kota besar seperti Jakarta. Oleh karenanya regulasi ini nanti akan mengatur hal-hal seperti alat pemantul cahaya bagi para pesepeda, jalur sepeda serta penggunaan alat keselamatan lainnya oleh pesepeda,” kata Adita.

Adita juga menyampaikan bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sepeda dikategorikan sebagai kendaraan tidak bermotor sehingga pengaturannya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

“Pada prinsipnya kami sangat setuju adanya aturan penggunaan sepeda mengingat animo masyarakat yang sangat tinggi harus dibarengi dengan perlindungan terhadap keselamatan pesepeda"

"Kami akan mendorong pemerintah daerah untuk mengatur penggunaan sepeda ini minimal dengan menyiapkan infrastruktur jalan maupun ketentuan lain yang mengatur khusus para pesepeda ini di wilayahnya masing-masing,” katanya.

Kemunduran, jika sepeda kena pajak

Sebelumnya, Ketua Komunitas Bike to Work Poetoet Soedarjanto menilai, adalah sebuah kemunduran yang dilakukan pemerintah, jika wacana pengenaan pajak pada sepeda, benar-benar terjadi.

"Dalam salah satu artikel media massa, Kemenhub sudah membantah itu. Tapi jika pun hal yang tidak benar tadi menjadi benar, maka ini adalah sebuah langkah kemunduran yang luar biasa dari pengelola negara ini," kata Poetoet Soedarjanto saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Hal tersebut, kata Poetoet, dikarenakan sudah menjadi rahasia umum bahwa polusi udara, kemacetan dan kecelakaan lalu lintas sudah sedemikian parahnya, dengan penyebab yang dominan adalah kendaraan bermotor pribadi.

Jika dihitung matematis, ucap dia, kerugian dari ketiga persoalan tadi barangkali ratusan triliun rupiah.

Karenanya, sepeda, angkutan massal serta pejalan kaki adalah pilihan moda transportasi untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

"Jika mampu menyelesaikan kerugian ratusan triliun rupiah per tahun, layakkah sepeda dikenakan pajak?," ucap dia.

Oleh karena itu, ia menyebutkan, jika masih memiliki niat mencari efek yang positif, maka sebaiknya pemerintah harusnya berfikir bagaimana memberi insentif kepada pengguna sepeda bersama angkutan massal dan pejalan kaki.

"Karena mereka, sudah jelas menjadi bagian dari solusi dan terlebih bersepeda adalah solusi tanpa polusi," katanya.

Sebelumnya, dikabarkan bahwa Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membantah bahwa pihaknya menyusun aturan mengenai pajak sepeda.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, menegaskan pihaknya memang tengah menggodok aturan mengenai sepeda.

Tujuannya guna memberikan aspek keamanan pada pengguna sepeda, bukan terkait pengenaan pajak.

"Tidak benar Kemenhub sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda (sepeda kena pajak)"

"Hal ini juga untuk menyikapi maraknya penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi oleh masyarakat," jelas Adita dalam keterangannya, Rabu (1/7).

Diungkapkan Adita, pengguna sepeda melonjak drastis sejak pandemi corona.

Perlu ada aturan khusus saat jalanan semakin dijejali pesepeda agar menciptakan rasa aman.

Dia mencontohkan, aturan mengenai sepeda antara lain kewajiban alat pemantul cahaya untuk meningkatkan keamanan pengguna sepeda di jalan karena berbaur dengan kendaraan bermotor.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan, sepeda dikategorikan sebagai kendaraan tidak bermotor oleh karenanya pengaturannya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Oleh karenanya, selain menyiapkan regulasi, Kemenhub juga akan meminta pemerintah daerah terkait untuk turut aktif memberikan perlindungan kepada pengguna sepeda.

"Kami akan mendorong pemerintah daerah untuk mengatur penggunaan sepeda ini minimal dengan menyiapkan infrastruktur jalan maupun ketentuan lain yang mengatur khusus para pesepeda ini di wilayahnya masing-masing," ucap dia.

(DIK/m24/Wartakotalive.com/Antaranews)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved