Kecelakaan Maut
Remaja yang Tewas Kecelakaan di Tol Tangerang - Merak Baru Dibelikan Mobil oleh Orangtuanya
Remaja yang Tewas Kecelakaan di Tol Tangerang - Merak Baru Dibelikan Mobil oleh Orangtuanya. Simak selengkapnya dalam berita ini.
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Tol Tangerang - Merak pada Selasa (14/7/2020) malam menyisakan pilu yang mendalam. Tiga orang remaja tewas dalam kejadian itu.
Mereka di antaranya FR (18), TB (18) dan NH (19). Satu orang lainnya berinisial HF (18) masih menjalani perawatan intensif di RS Hermina Bitung, Kabupaten Tangerang.
Mereka saat itu sedang berada di dalam mobil Honda Jazz nopol A 1445 KY. FR yang mengendarai mobil tersebut saat menabrak kontainer di kilometer 28 Cikupa.
"Dia (FR) baru saja dibelikan mobil itu sama orangtuanya," ujar Kasubdit Laka Lantas Polresta Tangerang, Ipda Adi Sipaltirohman kepada Warta Kota, Kamis (16/7/2020).
• KRONOLOGI Tiga ABG Tewas di Tol Tangerang-Merak Hingga Sempat Buat Status WhastApp Mau Kemana Kita
Mereka merupakan warga asal Pandeglang. Dan sedang bermain di wilayah Tangerang.
"Mobil itu baru dibeli 4 bulan kemarin. FR ini sedang senang - senangnya nyetir dan jalan - jalan," ucapnya.
FR mengajak rekan - rekannya bermain ke Lippo Mall Karawaci. Mereka makan - makan di tempat pembelanjaan itu.
"Korban punya SIM dan dalam kondisi sehat. Tidak ditemukan alkohol atau pun narkoba," kata Adi.
Adi menyebut pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap kasus ini. Orangtua korban juga dimintai keterangan.
"Korban HF yang di rumah sakit masih dalam perawatan belum bisa dimintai keterangan," ungkapnya.
• Penyerang Persita Tangerang Aldi Al Achya, dari Tak Suka Bola Menjadi Striker Berlabel Putra Daerah
KRONOLOGI KECELAKAAN
Sementara itu, diduga sebelum tiga ABG tewas kecelakaan di Tol Tangerang-Merak, salah satu dari empat korban kecelakaan ini sempat buat membuat status WhatsApp.
Menurut informasi yang dihimpun, kecelakaan maut dialami empat ABG dan tiga diantaranya tewas di tempat.
• Kecelakaan Maut Tol Tangerang-Merak, Tiga ABG Tewas, Sempat Tulis Status WhatsApp Mau Kemana Kita
• 3 ABG Tewas di Tol Tangerang-Merak Sempat Bikin Status WA ‘Mau Kemana Kita’ Sambil Berpose Ceria
• VIDEO: Pintu Perlintasan Stasiun Karet Rawan Kecelakaan Karena Permukaan Jalan Rusak
Tragedi malam itu bikin mobil Honda Jazz ditumpangi empat ABG ringsek menyeruduk truk kontainer di bagian belakang.
Dalam foto-foto yang beredar, dua korban laki-laki duduk di depan, sementara dua korban perempuan di kursi belakang.
Mereka diketahui warga Majasari, Pandeglang.
Dalam unggahan yang diduga status WhatsApp salah satu korban itu tertulis keterangan ‘Mau Kemana Kita’.
Mereka berpose dengan wajah ceria.
“Informasinya korban habis dari Supermall, Karawaci dan dalam perjalanan pulang,” katanya.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kota (Polresta) Tangerang, Kompol I Ketut Widiarta, membenarkan kejadian itu.
Ia menjelaskan inisden itu melibatkan mobil Honda Jazz berwarna putih bernomor polisi A-1445-KY dan truk kontainer.
“Kecelakaannya terjadi di kilometer 28.400 Cikupa. Menewaskan dua penumpang pria"
"yakni FR (18), TB (18) dan seorang penumpang perempuan berinisial NH (19),” ujarnya, Rabu (15/7/2020).
Sementara seorang penumpang lainnya berinisial HF (18) dalam kondisi kritis.
Penyebab kecelakaan itu, kata Ketut, diduga akibat pengemudi Honda Jazz melaju secara zig-zag dengan kecepatan tinggi.
“Kemudian menabrak kontainer dari arah belakang,” ucap Ketut.
Korban tewas dievakuasi ke RSUD Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Sementara satu korban dalam kondisi kritis dilarikan ke RS Hermina Bitung.
“Sementara sopir kontainer sudah diamankan untuk dimintai keterangan,” kata Ketut.
Kecelakaan Maut di Grogol Petamburan, Tabrak Pagar Gudang Sopir Daihatsu Tewas
Sopir Daihatsu Feros tewas akibat kecelakaan maut di Daan Mogot arah Timur, Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Sopir mengalami pendarahan parah di kepala akibat kecelakaan yang terjadi, Kamis (9/7/2020) dini hari.
Kasat Lantas Wilayah Jakarta Barat Kompol Purwanta mengatakan kecelakaan terjadi pukul 01.30 WIB.
Sering Kecelakaan, Kemenhub Akan Lindungi Keselamatan Pesepeda
Belakangan ini minat masyarakat terhadap oleh raga bersepeda semakin menjamur di mana-mana.
Untuk menyambut kegairahan itu, Kementerian Perhubungan akan melindungi keselamatan para pesepeda dengan membuat Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub).
"Mengenai sepeda sedang saya buat Peraturan Menhub tentang perlindungan keselamatan bagi pengguna sepeda"
"Di sana mengatur tentang tata cara menyangkut masalah sepedanya seperti apa yang berkeselamatan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi di Solo, Sabtu (4/7/2020).
Budi Setiyadi mengatakan, beberapa yang akan diatur di antaranya ketika bersepeda saat malam hari maka diwajibkan melengkapi spotlight, penggunaan helm, dan tanda yang harus diberikan pesepeda ketika akan berbelok atau lurus.
"Saat ini (aturan tersebut) sedang saya susun dengan beberapa komunitas sepeda. Di sini kami hanya membuat perlindungan keselamatan bagi pengguna sepeda"
"karena ternyata di Indonesia jarang ada kecelakaan antarsepeda, justru pesepeda jadi korban kecelakaan dengan kendaraan lain," ucap Budi Setiyadi.
Selanjutnya, dikatakannya, pemerintah pusat akan mendorong pemerintah daerah untuk membuat jalur khusus pesepeda.
"Kalau di Solo saya lihat sangat memungkinkan. Kalau memungkinkan saya akan buat di tahun 2021," ujarnya.
Budi Setiyadi mengatakan, langkah serupa sudah dilakukan di Jakarta dan Bandung.
Pihaknya berharap jalur khusus pesepeda ini akan mendidik masyarakat untuk saling menghargai masing-masing pengguna alat transportasi.
Sementara itu, terkait dengan tradisi bersepeda yang saat ini sudah menjadi bagian dari gaya hidup sebagian masyarakat, pihaknya mendorong agar pengguna alat transportasi tersebut juga dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi.
"Misalnya, ke kantor pakai sepeda, ke sekolah pakai sepeda. Sekarang ini banyak anak sekolah, SMP, SMA pakai sepeda motor"
"Orang tua jangan bangga anak-anaknya sudah bisa sepeda motor, gantilah dengan sepeda," kata Budi Setiyadi.
Kemenhub bantah akan atur pajak sepeda
Sementara itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membantah akan mengatur pajak sepeda seiring dengan banyaknya penggunaan sepeda pada masa normal baru.
“Tidak benar Kemenhub sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda. Yang benar adalah kami sedang menyiapkan regulasi untuk mendukung keselamatan para pesepeda. Hal ini juga untuk menyikapi maraknya penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi oleh masyarakat,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Lebih lanjut Ia juga menyampaikan bahwa regulasi ini akan mengatur dari sisi keselamatan para pesepeda.
“Dalam masa transisi adaptasi kebiasaan baru memang ada peningkatan jumlah pesepeda terutama di kota-kota besar seperti Jakarta. Oleh karenanya regulasi ini nanti akan mengatur hal-hal seperti alat pemantul cahaya bagi para pesepeda, jalur sepeda serta penggunaan alat keselamatan lainnya oleh pesepeda,” kata Adita.
Adita juga menyampaikan bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sepeda dikategorikan sebagai kendaraan tidak bermotor sehingga pengaturannya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
“Pada prinsipnya kami sangat setuju adanya aturan penggunaan sepeda mengingat animo masyarakat yang sangat tinggi harus dibarengi dengan perlindungan terhadap keselamatan pesepeda"
"Kami akan mendorong pemerintah daerah untuk mengatur penggunaan sepeda ini minimal dengan menyiapkan infrastruktur jalan maupun ketentuan lain yang mengatur khusus para pesepeda ini di wilayahnya masing-masing,” katanya.
Kemunduran, jika sepeda kena pajak
Sebelumnya, Ketua Komunitas Bike to Work Poetoet Soedarjanto menilai, adalah sebuah kemunduran yang dilakukan pemerintah, jika wacana pengenaan pajak pada sepeda, benar-benar terjadi.
"Dalam salah satu artikel media massa, Kemenhub sudah membantah itu. Tapi jika pun hal yang tidak benar tadi menjadi benar, maka ini adalah sebuah langkah kemunduran yang luar biasa dari pengelola negara ini," kata Poetoet Soedarjanto saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Hal tersebut, kata Poetoet, dikarenakan sudah menjadi rahasia umum bahwa polusi udara, kemacetan dan kecelakaan lalu lintas sudah sedemikian parahnya, dengan penyebab yang dominan adalah kendaraan bermotor pribadi.
Jika dihitung matematis, ucap dia, kerugian dari ketiga persoalan tadi barangkali ratusan triliun rupiah.
Karenanya, sepeda, angkutan massal serta pejalan kaki adalah pilihan moda transportasi untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
"Jika mampu menyelesaikan kerugian ratusan triliun rupiah per tahun, layakkah sepeda dikenakan pajak?," ucap dia.
Oleh karena itu, ia menyebutkan, jika masih memiliki niat mencari efek yang positif, maka sebaiknya pemerintah harusnya berfikir bagaimana memberi insentif kepada pengguna sepeda bersama angkutan massal dan pejalan kaki.
"Karena mereka, sudah jelas menjadi bagian dari solusi dan terlebih bersepeda adalah solusi tanpa polusi," katanya.
Sebelumnya, dikabarkan bahwa Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membantah bahwa pihaknya menyusun aturan mengenai pajak sepeda.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, menegaskan pihaknya memang tengah menggodok aturan mengenai sepeda.
Tujuannya guna memberikan aspek keamanan pada pengguna sepeda, bukan terkait pengenaan pajak.
"Tidak benar Kemenhub sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda (sepeda kena pajak)"
"Hal ini juga untuk menyikapi maraknya penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi oleh masyarakat," jelas Adita dalam keterangannya, Rabu (1/7).
Diungkapkan Adita, pengguna sepeda melonjak drastis sejak pandemi corona.
Perlu ada aturan khusus saat jalanan semakin dijejali pesepeda agar menciptakan rasa aman.
Dia mencontohkan, aturan mengenai sepeda antara lain kewajiban alat pemantul cahaya untuk meningkatkan keamanan pengguna sepeda di jalan karena berbaur dengan kendaraan bermotor.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan, sepeda dikategorikan sebagai kendaraan tidak bermotor oleh karenanya pengaturannya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Oleh karenanya, selain menyiapkan regulasi, Kemenhub juga akan meminta pemerintah daerah terkait untuk turut aktif memberikan perlindungan kepada pengguna sepeda.
"Kami akan mendorong pemerintah daerah untuk mengatur penggunaan sepeda ini minimal dengan menyiapkan infrastruktur jalan maupun ketentuan lain yang mengatur khusus para pesepeda ini di wilayahnya masing-masing," ucap dia.
(DIK/m24/Wartakotalive.com/Antaranews)