Idul Adha

Pesan DLHK Kota Depok Jangan Buang Sampah Limbah Hewan Kurban Sembarang, Begini Tata Caranya

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan atau DLHK Kota Depok meminta sistem penanganan limbah saat pelaksanaan hewan kurban diperhatikan.

Penulis: Vini Rizki Amelia |
Warta Kota/Desy Selviany
Ilustrasi hewan kurban di Cengkareng, Jakarta Barat. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Vini Rizki Amelia

WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Hindari pencemaran lingkungan di masa pandemi Covid-19, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan atau DLHK Kota Depok meminta sistem penanganan limbah saat pelaksanaan hewan kurban diperhatikan.

Dalam hal ini, DLHK mengingatkan panitia agar limbah hasil kurban tidak dibuang di sembarang tempat.

“Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam menangani limbah kurban.

Periksa 879 Hewan Kurban, Sudin KPKP Jakarta Barat Masih Temukan Hewan Belum Cukup Umur

Haji Doni Tawarkan Kambing Boer untuk Hewan Kurban, Harga dan Kualitas Beda dengan Kambing Lokal

Jelang Idul Adha Sudin KPKP Jakarta Pusat Sudah Periksa 110 Ekor Hewan Kurban di Senen

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyembelih sendiri hewan kurbannya di Musola Babul Khoeirot, RW 04 Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan, Minggu (11/8/2019).
Ilustrasi: Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyembelih sendiri hewan kurbannya di Musola Babul Khoeirot, RW 04 Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan, Minggu (11/8/2019). (Warta Kota/Junianto Hamonangan)

"Seperti, tidak membuang limbah dari hewan dan hasil pemotongan hewan ke sungai,” kata Kepala DLHK Kota Depok Ety Suryahati dalam keterangan tertulis, Rabu (15/7/2020).

Sesuai aturan dalam surat edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor 443/287/Huk/DKP3 tentang pelaksanaan kegiatan kurban dalam situasi bencana non alam Covid-19 Kota Depok.

Panitia kurban diwajibkan memerhatikan beberapa kriteria untuk tempat penampungan limbah penyembelihan. 

Kepsek di Kota Tangerang Bicara soal Jual Beli Kursi Kosong PPDB, Banyak Pejabat yang Naksir

Diantaranya memisahkan tempat penanganan daging dan isi perut yang terdiri dari penanganan limbah cair dan padat.

“Panitia juga wajib mendesain sedemikian rupa agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan,” katanya.

Untuk penanganan limbah cair, kata Ety, bisa menggunakan septictank permanen dan tidak dialirkan langsung ke pembuangan umum. 

Belum Tentukan Arah Dukungannya, PKB Siap Berkoalisi pada Pilkada 2020 Kota Tangsel

Jika septictank tidak bersifat permanen, harus dilakukan penimbunan setelah proses penyembelihan dengan terlebih dahulu ditaburi kapur.

“Untuk limbah padat, agar dapat dikerjasamakan dengan pihak lain supaya dimanfaatkan atau diolah lebih lanjut.

"Mudah-mudahan SE yang dikeluarkan wali kota ini bisa menjadi acuan,” katanya.

BERITA FOTO: Petugas KPKP Periksa Hewan Kurban yang akan Dijual Jelang Hari Raya Idul Adha

Petugas Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP), memeriksa kesehatan hewan kurban di Kawasan Cakung, Jakarta Timur, Jumat (10/7/2020).

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved