Berita Nasional

Perjanjian Damai Diteken Pengurus dan Hakim Pengawas, PKPU KCN Dinyatakan Selesai

Perjanjian Diteken Pengurus-Hakim Pengawas, PKPU PT Karya Citra Nusantara Selesai. PKPU KCN dinyatakan homologasi (disetujui kreditor dan debitor)

Editor: Dwi Rizki
istimewa
Pengurus penundaaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Arief Patramijaya dan hakim pengawas menandatangani perjanjian perdamaian dengan debitor PT Karya Citra Nusantara (KCN), dan para kreditur di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta Pusat pada Rabu (14/7/2020) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pengurus penundaaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Arief Patramijaya dan hakim pengawas telah menandatangani perjanjian perdamaian dengan mengundang debitor PT Karya Citra Nusantara (KCN), dan para kreditur di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dengan demikian, hakim pengawas menyampaikan bahwa perkara PKPU KCN telah selesai dan homologasi atau disetujui kreditor dan debitor.

Kuasa Hukum PT KCN, Agus Trianto menjelaskan kegiatan rapat penandatanganan perjanjian perdamaian dilakukan pada Rabu (15/7/2020).

Menurutnya, dari enam kreditur telah setuju untuk tanda tangan sebanyak empat orang.

Sementara, dua kreditur lain masih keberatan tanda tangan yakni pemohon Juniver Girsang dan Burce Maramis.

"Jadi tim Pengurus PKPU dan hakim pengawas ikut menandatangani perjanjian perdamaian yang telah disepakati mayoritas para kreditur, kemarin semuanya datang termasuk dari pemohon yakni pihak Juniver Girsang dan Burce Maramis serta kreditur lain," kata Agus dalam siaran tertulis pada Kamis (16/7/2020).

Dengan begitu, Agus mengatakan perkara PKPU antara KCN dengan para kreditur harusnya selesai setelah ditandatangani semua perjanjian perdamaian oleh pengurus maupun hakim pengawas.

Bahkan, hakim pengawas menyampaikan bahwa semua proses PKPU telah terlalui dan selesai dilaksanakan.

"Pada saat pengesahan perdamaian, maka dianggap PKPU ini sudah berakhir. Hakim pengawas menyampaikan ini sudah homologasi, hanya pada saat nanti harus dibacakan pengesahannya oleh hakim pemutus yaitu hari Senin, 20 Juli 2020," ujarnya.

PT KCN Kecewa, Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Kembali Menunda Putusan PKPU

Jadi, kata Agus, hakim pemutus tidak ada alasan lain lagi untuk tak mengesahkan homologasi terhadap apa yang telah disepakati oleh mayoritas para kreditur sekitar 83 persen.

Sesuai ketentuan Pasal 281 UU PKPU, bahwa syarat untuk dapat disahkan perjanjian perdamaian itu sudah memenuhi semua persyaratan dan unsur dari disahkannya perdamaian.

"Harusnya tidak ada alasan lain lagi untuk tak melakukan pengesahan ini. Kemarin juga sudah dinyatakan secara tegas oleh hakim pengawas bahwa ini sudah homologasi, hanya saja harus disahkan," ungkap Agus.

"Semua proses langsung diserahterimakan kepada panitera pengganti, atas izin dari hakim pengawas. Dari situ, panitera pengganti langsung melaporkan kepada hakim pemutus," tambahnya.

Namun, Agus juga akan melakukan upaya perlindungan hukum apabila hakim pemutus tidak memutuskan pengesahan perjanjian perdamaian pada pekan depan.

Misalnya, melakukan upaya perlindungan hukum ke Komisi Yudisial atau Mahkamah Agung serta lembaga-lembaga yang nanti akan menangani terkait adanya laporan keberatan perkara ini.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved