Virus Corona Jabodetabek

Pemprov DKI Jakarta Batalkan Pemberian Izin Operasional Tempat Pariwisata dan Bioskop

Dinas Parekraf DKI Jakarta membatalkan pemberian izin tempat pariwisata saat perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
istimewa
Untuk memberikan rasa aman dan nyaman, seluruh bioskop di Indonesia, seperti jaringan bioskop XXI, menyemprotkan cairan disinfektan secara berkala dan menyiapkan hand sanitizer (sabun cuci tangan). Izin operasional bioskop sudah dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta, tetapi dicabut kembali karena kondisi pandemi virus corona di DKI Jakarta belum stabil. 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta membatalkan pemberian izin tempat pariwisata saat perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi fase pertama.

Dinas Parekraf DKI Jakarta juga sedang merevisi Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Nomor 140 tahun 2020.

SK itu tentang Perpanjangan Fase I Pelaksanaan PSBB Masa Transisi Dalam Rangka Penanganan Pencegahan Penularan Covid-19 di Sektor Usaha Pariwisata Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

Kadis Parekfraf DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia mengatakan, berbagai kegiatan pariwisata  terpaksa ditunda yakni bioskop, produksi film, penyelenggaraan pertunjukan atau nobar di ruang terbuka.

3 Film Siap Diputar di Bioskop Setelah Beroperasi Kembali, Pengamat Film: Mungkin Masih Uji Coba

Bioskop Belum Tentu Dibuka Lagi pada 29 Juli 2020, 3 Film Ini Mengumumkan Pemutarannya di Bioskop

Selain itu, pameran, lapangan golf, pusat kebugaran jasmani, bola sodok (billiard), bowling, ice skating dan sebagainya.

Cucu terpaksa menarik kembali kebijakan izin itu karena kondisi pandemi virus corona atau Covid-19 di Jakarta belum stabil.

“Naik lagi (kasus Covid-19), jadi nanti sampai benar-benar kondusif (akan dibuka kembali),” kata Cucu, Kamis (16/7/2020).

Dia mengatakan,  sudah memberikan kabar soal menarik kebijakannya itu kepada pelaku usaha. Sejauh ini mereka memahami keputusan yang dikeluarkan pemerintah daerah.

“Mereka bisa mengerti dan sudah disampaikan. Untuk skala (pariwisata) indoor juga belum buka seperti bowling dan lain-lain,” katanya.

Pemkot Jakpus Meminta Pengelola Bioskop Menyiapkan Protokol Kesehatan

Pemkot Jakarta Pusat Imbau Pengelola Bioskop Perhatikan Sirkulasi Udara Sebelum Beroperasi Kembali

Pelaku usaha seperti bioskop juga memang belum ada yang beroperasi. Rencananya, bioskop akan membuka tempat usahanya secara serentak pada Rabu (29/7/2020) mendatang.

“Itu juga kalau sudah dapat izin dari kami. Tapi untuk sementara ditunda dulu (pembukaan bioskop),” ujarnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah mengizinkan sejumlah tempat pariwisata untuk kembali beroperasi saat perpanjangan PSBB transisi fase pertama.

Mereka diizinkan beroperasi mulai 6 Juli sampai 16 Juli 2020.

Sudah Banyak Film Indonesia Diputar di Bioskop Online Indonesia, Bagaimana Cara Nonton Filmnya?

Bioskop Online Indonesia Bisa Diakses Mulai Rp 5 Ribu per Film, Ini Deretan Film yang Bisa Ditonton

Untuk bioskop, awalnya tempat duduk penonton didesain berselang-seling atau satu kursi dikosongkan antar penonton.

Namun, anak di bawah umur sembilan tahun dan orang lanjut usia (lansia) dilarang untuk menonton bioskop.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved