Kabar Artis

Setelah Divonis Bersalah, Nikita Mirzani Sampaikan Pesan Khusus kepada Dipo Latief

Perempuan berusia 34 tahun ini juga berharap ke depannya tidak ada sengketa perebutan anak dengan pihak lain

Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Nikita Mirzani saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020) pukul 13.45 WIB. Agenda sidang adalah mendengar putusan hakim terkait kasus dugaan KDRT dan penganiayaan terhadap Dipo Latief. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga pikir-pikir.

Pantauan Warta Kota, wanita yang akrab disapa Niki itu langsung menangis ketika mendengar putusan majelis hakim.

Usai persidangan, Ibu tiga anak itu langsung memeluk sahabatnya, Fitri Salhuteru yang hadir didalam persidangan. N

iki pun terlihat menangis sesugukan.

 Manoj Punjabi Jawab Rasa Penasaran Publik tetang Foto Mesra Prilly Latuconsina dan Reza Rahardian

Selain kepada Fitri, Niki juga memeluk satu orang wanita yang diduga sahabatnya.

Air mata Niki pun mengalir memabasahi pipinya dalam dekapan wanita tersebut.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan KDRT dan penganiayaan terhadap Dipo Latief diduga oleh Nikita Mirzani terjadi pada 5 Juli 2018 di pelataran parkiran Jalan Benda, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Awalnya, Niki mengikuti mobil Dipo karena ia ingin bertemu dengan asisten suaminya, Ferdiansyah alias Kuproy.

Ketika Dipo menurunkan dua orang temannya, kemudian Niki menghampiri mobil suaminya dan langsung marah-marah.

Tak hanya menunjukan amarahnya, Nokota Mirzani diduga melempar asbak yang ada didalam mobil yang niatnya mengarah ke asisten Dipo.

 Bebby Fey Curhat Cinta Tak Harus Memiliki, Warganet Hubungkan dengan Lamaran Atta Halilintar

 Meskipun Tak Bisa Memasak, Dinda Hauw Disebut Rey Mbayang sebagai Sosok Luar Biasa

Hanya saja, asbak tersebut terkena Dipo dan diduga mengalami luka memar dan lecet dibagian dahi.

Setelah kejadian itu, Dipo Latief membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Polisi mendalami laporan tersebut.

Hingga pada akhirnya berkas kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P21 pada 26 November 2019.

Dalam kasus dugaan KDRT dan penganiayaan ini, Nikita Mirzani diganjar dengan pasal 351 ayat 1 UU Pidana dengan tuntutan hukuman penjara enam bulan, dengan bahwa pidana tersebut tidak harus dijalani.

Pernyataan sebelum sidang

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved