Kabar Artis
Setelah Divonis Bersalah, Nikita Mirzani Sampaikan Pesan Khusus kepada Dipo Latief
Perempuan berusia 34 tahun ini juga berharap ke depannya tidak ada sengketa perebutan anak dengan pihak lain
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Artis peran sekaligus presenter Nikita Mirzani menyampaikan pesan khusus untuk mantan suaminya, Dipo Latief.
Pesan itu disampaikan Nikita Mirzani usai sidang vonis kasus dugaan penganiayaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Nikita Mirzani berharap agar putusan dari Majelis Hakim bisa diterima oleh pihak Dipo Latief.
"Niki mau pesan satu sih, setelah masalah ini selesai mudah-mudahan tidak ada masalah lain, mudah-mudahan Dipo dan keluarga bisa menerima keputusan dari majelis hakim," kata Nikita Mirzani
• Akad Nikah Kevin Aprilio hanya Akan Dihadiri 30 Orang
• Tanggapi Atta Halilintar Lamar Aurel, Liza Aditya: Nggak Usah Dicemburuin, Belum Tentu Jadi
Perempuan berusia 34 tahun ini juga berharap ke depannya tidak ada sengketa perebutan anak dengan pihak lain.
Nikita Mirzani ternyata sudah menyerahkan hak anaknya dengan Dipo Latief kepada sahabatnya, Fitri Salhuteru.
"Terus ke depannya jangan ada sengketa perebutan anak ya. Terus terang Arkana sudah diadopsi sama Kak Fitri, jadi kalau mau urusan soal Arkana yang turun tangan sudah Kak Fitri, bukan Niki lagi," ucap Nikita Mirzani
• Dianggap Memiliki Kecantikan Paripurna, dokter Mery Bagikan Tips Hilangkan Kulit Ayam di Wajah
Ketika ditanya lebih lanjut masalah adopsi ini, Nikita Mirzani menjelaskan dirinya sudah memberikan kepercayaan kepada Fitri Salhuteru untuk melindungi anak-anaknya.
"Udah diserahin ke Kak Fitri, tapi maksudnya anaknya ke Niki tapi Niki kasih kayak kepercayaan, tanggung jawab, dan lain-lain. Takutnya Niki kenapa-kenapa, kan umur tidak ada yang tahu," ujar Nikita.
• Sengguk Tangis Nikita Mirzani Seusai Hakim Memvonisnya Bersalah dalam Kasus Penganiayaan
• Berkah Menikah, Dinda Hauw dan Rey Mbayang Bermain Bersama dalam Sebuah Film
Vonis hakim
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan hukuman enam bulan penjara kepada terdakwa Nikita Mirzani
Akan tetapi, dalam amar putusannya, majelis hakim persidangan tidak meminta Nikita Mirzani menjalaninya didalam penjara.
"Menjatuhkan tindak pidana kepada terdakwa selama enam bulan. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).
"Jika kemudian hari ada putusan hakim, yang menyatakan terpidana telah melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 12 bulan berakhir," tambahnya.
• Bebby Fey Curhat Cinta Tak Harus Memiliki, Warganet Hubungkan dengan Lamaran Atta Halilintar
• Pernah Berseteru hingga Saling Lapor Polisi, Begini Nabilla Aprillya Sikapi Penangkapan Hana Hanifah

Tim penasehat hukum Nikita Mirzani meminta waktu tujuh hari untuk menanggapi putusan Majelis Hakim.