Prostitusi Online

FAKTA BARU, Ternyata Hana Hanifah Sudah Setahun Terlibat Kasus Prostitusi, Hana Bebas dan Minta Maaf

Artis dan selebgram Hana Hanifah akhirnya dibebaskan terkait kasus prostitusi di Medan. Ia ternyata sudah setahun terlibat kasus prostitusi

Tribun medan TV
Hana Hanifah didampingi pengacaranya menyampaikan permohonan maaf terkait kasus prostitusi online. Hana dibebaskan karena dianggap sebagai korban. Ia hanya berstatus sebagai saksi kasus di Medan. 

Meski berstatus sebagai saksi korban dalam kasus tindak pidana perdagangan orang, namun Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menyebutkan fakta sebenarnya bahwa Hana sudah satu tahun menggeluti dunia prostitusi.

"Jadi pertama kali pada saat wawancara langsung dengan yang bersangkutan, yang bersangkutan menyampaikan bahwa di Medan baru sekali, tapi dia lakukan kegiatan ini pengakuannya sudah satu tahun," ungkap Riko di Mapolrestabes Medan, Selasa malam.

Ia menyebutkan bahkan pihaknya telah menemukan percakapan yang merujuk pada keterlibatan Hana Hanifah dalam kasus serupa di kota-kota besar di Indonesia lainnya.

Seorang Pria Bunuh Temannya Sendiri Hingga Terancam Hukuman Mati: Saya Sakit Hati Selalu Diejek Duda

"Kita juga mendalami bukti chat saksi H dengan koleganya yang ada di beberapa kota.

Ada beberapa chat yang bersangkutan dengan koleganya ada yang di Jawa Timur, Surabaya, kemudian di Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Jawa Barat dan lain-lain. Ini akan kita dalami," tegas Riko.

Riko membeberkan bahwa alasan Hana ketagihan dengan dunia prostitusi online ini karena keuntungan ekonomi yang fantastis.

"Alasannya itu karena menjanjikan keuntungan ekonomi yang sangat besar," sebutnya.

Selidiki Dugaan Surat Palsu

Riko mengatakan, bahwa pihaknya belum bisa membuktikan keterlibatan Hana dalam perkara prostitusi online, namun menemukan fakta yang lainnya.

Diancam Disantet, Cucu Dirudapaksa Kakek Berkali-Kali, Aksi Pelaku Berlangsung Sejak Korban Masih SD

Artis Hana Hanifah kini masih diselidiki dalam dugaan kasus dugaan penggunaan surat palsu.

"Keterangan saudari H menerima transferan uang Rp 20 juta dari saudara J, namun karena dirinya sebagai objek yang diperdagangkan undang-undang TPPO, sementara sampai saat ini kita jadikan saksi.

Setelah melakukan pendalaman, kita juga menemukan dugaan penggunaan surat palsu yang digunakan saudari H.

Nah, ini yang sedang kita dalami dan nanti penyidik kita akan mengecek surat tersebut," kata Kapolrestabes Medan.

Riko menyebutkan dugaan penggunaan surat palsu ini ditemukan saat penyidik mendalami barang bukti HP milik Hana.

"Materi penyidikan belum bisa kami sampaikan. Mudah-mudahan dari bukti HP dan barang-barang yang disita dari H ini kita menemukan ada dugaan penggunaan surat palsu," tegasnya.

Cantiknya Artis FTV Hana Hanifah
Cantiknya Artis FTV Hana Hanifah (instagram @hanaaaast)
Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved