Gosip Artis
Divonis Bersalah Tapi Tidak Dipenjara, Nikita Mirzani: Hakim Sudah Objektif
Divonis Bersalah Tapi Tidak Dipenjara, Nikita Mirzani: Hakim Sudah Objektif. Simak selengkapnya di dalam berita ini..
Penulis: Arie Puji Waluyo |
Hanya saja, asbak tersebut terkena Dipo dan diduga mengalami luka memar dan lecet dibagian dahi.
• Ada 4.042 Bangku Kosong di SDN, DPRD Minta Pemkot Sisir Warga Tak Mampu Tak Lolos Seleksi PPDB
Setelah kejadian itu, Dipo Latief membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Polisi mendalami laporan tersebut.
Hingga pada akhirnya berkas kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P21 pada 26 November 2019.
Dalam kasus dugaan KDRT dan penganiayaan ini, Nikita Mirzani diganjar dengan pasal 351 ayat 1 UU Pidana dengan tuntutan hukuman penjara enam bulan, dengan bahwa pidana tersebut tidak harus dijalani.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/nikita-mirzani-menangis-usai-mendengar-vonis-hakim.jpg)