Prostitusi Online

Polisi Sudah Tetapkan Tersangka Atas Kasus Prostitusi yang Menyeret Selebgram Hana Hanifah

Polisis menetapkan R sebagai tersangka atas tuduhan perdagangan orang dalam kasus prostitusi yang melibatkan Hana Hanifah

Editor: Dodi Hasanuddin
@hanaaaast
Artis Hana Hanifah 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polisi menetapkan penjemput Hana Hanifa, berinisial  R ,dalam kasus prostitusi online yang melibatkan selebgram Hana Hanifah.

R ditetapkan tersangka atas tuduhan perdagangan orang.

Hal itu disampaikan Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko, ketika konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Sumatera Utara, Selasa (14/7/2020) malam.

Riko juga menjelaskan kronologi pengungkapan kasus tersebut.

Sebanyak 50 Persen Anak Didiknya Tak Punya HP, Guru Kunjungi Rumah Murid untuk Belajar Kelompok

FUMIDA, Jasa Pembasmi Kecoa Terbaik di Jakarta dan Sekitarnya

Awalnya, pada Minggu (12/7/2020), sekitar pukul 23.30 WIB, Satreskrim Polrestabes Medan mengamankan 1 orang laki-laki berinisial R di lobi sebuah hotel di Medan.

Dari tersangka R, didapatkan keterangan bahwa Hana dan A sedang berada di dalam kamar.

"Tim menuju kamar dan mendapatkan saksi Hana dan A di kamar tersebut," kata Riko.

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan R sebagai tersangka dengan peran sebagai penjemput Hana dari Bandara Internasional Kualanamu. R juga membantu H selama berada di Medan.

KABAR Duka: Kepala Bappeda Jawa Timur Meninggal Dunia Setelah Berjuang Lawan Covid-19

Dapat Restu dari Keluarga Cendana, Masjid At-Tin Tetap Melaksanakan Pemotongan Hewan Kurban

Menurut Riko, R juga dijanjikan uang sekitar Rp 4 juta oleh tersangka lain berinisial J yang berada di Jakarta.

"Tersangka ini ada komunikasi dengan tersangka J yang kita duga sebagai muncikari di Jakarta," kata Riko.

R disangka melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. R terancam hukuman penjara selama minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.

Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Dugaan Prostitusi Artis H, Polisi Tetapkan R sebagai Tersangka" Penulis : Kontributor Medan, Dewantoro

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved