Narkoba
Terungkap, Pengedar 18,1 Kg Sabu di Jakarta Merupakan Jaringan Narkoba Aceh
Para pengedar narkoba yang berhasil diringkus Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat merupakan jaringan pengedar Aceh.
Penulis: Desy Selviany |
Kelima tersangka ialah RS (26), RK (25), MA (24), FB (28), dan FS (27).
Lewat penangkapan lima tersangka itu, polisi berhasil amankan sejumlah barang bukti narkoba yakni 18.1 kilogram (kg) sabu, 1 kg ganja kering, 1.219 butir pil ekstasi, dan 29 butir pil happy five.
• Anies Keluarkan Kebijakan Rem Darurat Covid-19? Anggota PDIP DKI Ragukan Keberanian Gubernur
• BREAKING NEWS: Pemkot Tangerang Mulai Agresif Gelar Operasi PSBB Jilid 6
"Kesemua barang bukti itu kalau sempat beredar maka daya rusaknya mencapai 96.619 jiwa," jelas Audie.
Atas perbuatannya, para pengedar itu dikenakan Pasal 114 ayat 2 pasal 112 ayat 2 dan pasal 132 ayat 1 dengan ancaman hukumannya maksimal hukuman mati.
Oleh karenanya, lewat penangkapan itu, Audie menyampaikan apresiasi kepada Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat yang sudah gigih melakukan upaya pemberantasan peredaran narkoba.
• MPLS Hari Pertama, SMAN 22 Jakarta Buka Kegiatan Secara Virtual
• SMAN 2 Kota Bekasi Gelar Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Tatap Muka, Ini yang Dilakukan
Diharapkan pengungkapan narkoba tersebut dapat menyelamatkan generasi muda Indonesia. (m24)