Pilkada 2020

KASN Tetapkan Sekda Kota Tangerang Selatan Langgar Netralitas ASN Pilkada 2020

Meski demikian, Ginting enggan menyebutkan sanksi yang diterima oleh masing-masing pihak terlapor.

Editor: Feryanto Hadi
warta kota
Alat Peraga Kampanye Pilkada Tangsel Dipasang di Pohon 

WARTAKOTALIVE.COM, CIPUTAT - Jelang kontestasi Pilkada serentak tahun 2020, Bawaslu Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah mendapati empat kasus terkait pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Empat kasus itu dikehatui meyeret empat nama ASN yang bekerja di lingkup Pemerintahan Kota (Pemkot) Tangsel.

Masing-masing nama tersebut ialah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel, Muhamad, Lurah Cipayung, Tomy Patria Edwardy, Camat Pondok Aren, Makum Sagita dan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangsel, Abdul Rozak.

Keponakan Prabowo Siap Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Asal Dipercaya dan Diberi Ruang

Namun, dari keempat temuan kasus tersebut, hanya tiga kasus yang dinyatakan terbukti melanggar netralitas ASN hingga kasus dilimpahkan ke ranah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Ketiga nama yang dilimpahkan Bawaslu Kota Tangsel ke KASN terkait pelanggaran netralitas ASN ialah, Muhamad, Tomy Patria Edward dan Makum Sagita.

Pelaksana Tugas (Plt) Kasubag Humas KASN, Ryzkinta Ginting membenarkan akan adanya limpahan kasus kepihaknya dari Bawaslu Kota Tangsel terkait perkara netralitas ASN.

Menurutnya perkara kasus diterima pihaknya pada bulan Mei 2020 dan Juli 2020.

Kampung Jawara Jadikan Masyarakat Kota Tangsel Tangguh Lawan Pandemi Covid-19

"Kami sampaikan bahwa untuk Sekda Tangsel (Muhamad) dan Lurah di Ciputat (Tomy Patria Edwardy), KASN sudah terbit rekomendasinya masing-masing pada tanggal 6 Mei 2020 dan 7 Juli 2020," kata Ginting kepada Wartakotalive.com saat melalui pesang singkatnya, Tangsel, Sabtu (11/7/2020).

Ginting menjelaskan, rekomendasi yang dimaksud berupa sudah keluarnya sanksi bagi yang bersangkutan.

Sayangnya, Ginting enggan menyebutkan sanksi yang diterima oleh masing-masing pihak terlapor.

VIDEO: Kantor Wali Kota Tangerang Digeruduk Mahasiswa Terkait Penggusuran Semanggi Center Cikokol

"Kami tidak dapat menyebutkan apa sanksinya. Demikian" tulisnya saat disinggung soal sanksi yang diberikan.

Sementara kasus yang menyeret Makum Sagita, pihak KASN baru menerima lapoaran tersebut pada 7 Juli 2020.

Ia pun mengaku KASN belum memberikan putusan pada kasus tersebut.

"Laporannya masih dipelajari," tandasnya.

PDIP usung keponakan Prabowo

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved